Tiga Perda Disahkan, DPRD dan Pemkab Pessel Perkuat Komitmen Inklusif dan Ramah Lingkungan

Canang Pessel
0



Painan, 3 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (3/6), di ruang rapat DPRD setempat.


Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Pesisir Selatan. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan setuju terhadap ketiga ranperda tersebut tanpa catatan.


Tiga ranperda yang disahkan menjadi perda tersebut meliputi Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perda tentang Pengelolaan Sampah.


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, dan turut dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bersama jajaran Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).


Dalam sambutannya, Darmansyah menyebut pengesahan ketiga perda ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini disuarakan secara konsisten.



Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara cermat, melibatkan berbagai stakeholder, dan mempertimbangkan masukan dari lapisan masyarakat.


Ia menyoroti pentingnya Perda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya sebagai instrumen hukum untuk mendukung pelaku seni dan budaya lokal dalam mempertahankan identitas daerah.


“Perda ini menjadi langkah konkret dalam menjaga warisan leluhur serta memberi ruang dan dukungan kepada para seniman dan budayawan,” ujarnya.


Darmansyah juga menyebutkan bahwa Perda tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk nyata keberpihakan daerah terhadap kelompok rentan yang selama ini kurang mendapat perlindungan hukum.


“Ini adalah bentuk pengakuan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam segala aspek kehidupan. Negara harus hadir untuk menjamin itu,” tambahnya.



Isu pengelolaan sampah pun mendapat perhatian serius. DPRD menilai Perda ini sangat penting untuk menjawab tantangan lingkungan yang makin kompleks akibat peningkatan produksi sampah rumah tangga.


Dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah, lanjut Darmansyah, pemerintah daerah akan memiliki kekuatan hukum dalam membentuk sistem pengelolaan yang efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.


Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan terhadap tiga ranperda strategis ini, yang dianggap sebagai hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif.


"Ini adalah wujud nyata dari kolaborasi, komitmen, dan kesamaan visi untuk membangun Pesisir Selatan yang inklusif, berbudaya, dan ramah lingkungan," ujarnya.


Ia menyampaikan bahwa setelah perda ini disahkan, Pemkab akan segera menyusun regulasi teknis sebagai tindak lanjut agar implementasi di lapangan bisa dilakukan secara maksimal.


Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan perda tersebut, karena keberhasilan kebijakan sangat dipengaruhi oleh peran aktif masyarakat.



Mengenai Perda Disabilitas, Hendrajoni menegaskan bahwa ini menjadi tonggak penting untuk memastikan hak-hak dasar penyandang disabilitas bisa terpenuhi secara adil dan setara.


“Tidak boleh ada lagi diskriminasi. Pemerintah hadir memberi fasilitas dan layanan yang dibutuhkan, mulai dari pendidikan hingga ketenagakerjaan,” tegasnya.


Di sisi lain, Perda Pemajuan Kebudayaan juga akan menjadi dasar hukum dalam pelestarian dan pengembangan seni tradisional, bahasa daerah, dan situs sejarah yang tersebar di wilayah Pesisir Selatan.


Perda ini diharapkan mampu membangkitkan kembali rasa cinta budaya lokal, khususnya di kalangan generasi muda yang kini semakin terpapar budaya global.


Pemerintah daerah juga akan mengintegrasikan pelaksanaan Perda ini dengan pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya yang diyakini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.



Untuk mendukung Perda Pengelolaan Sampah, langkah-langkah edukatif akan digencarkan kepada masyarakat, seperti kampanye memilah sampah dari rumah dan pemanfaatan kembali sampah organik.


Bupati menyebut kerja sama dengan pihak swasta dan komunitas pengelola sampah akan diperkuat, termasuk penyediaan infrastruktur pengolahan yang memadai.


Ketiga perda ini dinilai akan mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs) di tingkat daerah, terutama dalam aspek inklusi sosial, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan.


Rapat paripurna berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan, menandai momen penting dalam proses legislasi daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat.


Dengan disahkannya ketiga perda tersebut, DPRD dan Pemkab Pesisir Selatan menegaskan komitmen mereka dalam merespons isu-isu strategis daerah melalui kebijakan yang inklusif, solutif, dan berpihak kepada rakyat.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top