![]() |
Sidang hari pertama dihadiri, Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wawako Ibnu Asis, didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD |
Bukittinggi, Canangnews- DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna Hantaran Raperda tentang, pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif pimpinan anggota D0RD Kota Bukittingg, dan pengelolaan jaminan produk Halal. Bertempat di Gedung DPRD Jalan H.Usmar Ismail Bukittinggi. Selasa (10/6/2025).
Day 1 (10/6/2025)
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota kepada DPRD merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
"Maknanya adalah memastikan adalah bahwa pelaksanaan APBD benar-benar dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Kepala daerah dan DPRD," sebutnya..
![]() |
Jubir DPRD sampaikan pidato di hadapan sidang paripurna dan serahkan nota pendapat ke Ketua DPRD Bukittinggi |
Juru bicara anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini, menyampaikan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat ( swasta) atau melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan produk yakni, dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal.
"DPRD Bukittinggi berinisiatif mengajukan Rancangan Pemerintah Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bukittinggi," urainya.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggj Nomor 1 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Bukittinggi, yang diajukan merupakan inisiatif DPRD perlu dilakukan penyelarasan dan diubah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Wali Kota Bukitinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, bahwa pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2024, yang merupakan capaian ke 12 kalinya secara berturut-turut. Yang hasilnya diterima bersama Ketua DPRD pada 21 Mei 2025 di kantor BPK perwakilan Sumatera Barat.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran , Wali Kota memaparkan , tahun 2024 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40 atau mencapai 95, 62 % dari target yang telah ditetapkan. Sementara Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp808.431.150.183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31.
"Untuk PAD dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312 ,94 atau 84,97%. Pendapatan transfer dicapai realisasi Rp611.269.982.015, 46 atau 98, 29%," paparnya.
![]() |
Suasana sidang paripurna dihadiri oleh SKPD terkait, Forkopimda, niniak mamak, bundo kanduang, Kemenag, Kejaksaan, polres dan lain-lain |
Day 2 (11/6/2025)
Pada hari kedua sidang lanjutan tentang Pandangan umum Fraksi DPRD tentang Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 disampaikan oleh Ketua Fraksi diantaranya,
Fraksi Amanat Pembangunan yang disampaikan oleh Dede Suriyadi Harahap, mengatakan penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 memuat tujuh laporan dan dilampirkan dengan laporan keuangan dua bagian BUMD yakni Perumda air Tirta Jam Gadang. Namun dalam nota penyampaian ini, tidak disampaikan gambaran umum posisi keuangan BUMD ini. Selain itu fraksi PAN juga menanyakan masalah sengketa tanah antara Yayasan Fort De Kock dengan Pemko.
Fraksi Karya Kebangsaan yang disampaikan Amrizal, menjelaskan fraksi Karya Pembangunan DPRD Kota Bukittinggi, melihat realisasi penurunan yang terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada pajak dan retribusi daerah. Capaian pajak daerah mencapai Rp 51,6milyar lebih dari target Rp74,6 milyar, artinya belum terealisaai sebesar 23 milyar lebih.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dituturkan oleh Nur Hasra, bahwa beberapa program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat seperti bantuan sosiak dan hibah kepada masyarakat, perlu terus dipertajam agar dipertajam dan tidak pemborosan anggaran. Meminta agar rekomendasi dari BPK RI agar dijalankan serius.
![]() |
Fraksi Gerindra serahkan pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2024 kepada Ketua DPRD Syaiful Efendi. |
Fraksi Gerindra yang dibacakan Shabirin Rahmad, menyampaikan, opini WTP dan BPK RI untuk ke 12 kalinya, menunjukkan pemerintah daerah telah mematuhi standar akuntansi yang berlaku, serta telah melaksanakan kewajiban keuangan sesuai dengan aturan yang ada. Penjelasan raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 sangat penting mendapatkan perhatian secara proporsional, agar keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan.
Fraksi Demokrat yang diwakilkan oleh Yerry Amiruddin, membacakan Silsa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) Tahun 2024 sebesar Rp35.363.273.389,89 atau 4,37% dari total APBD Tahun 2024, ini menggambarkan kinerja yang kurang optimal, namun masih dapat ditolerir dengan mempertimbangkan perencanaan program kerja pemerintah untuk tahun berikutnya. Fraksi partai Demokrat berharap ada tindakan tegas dan terukur dari pemerintah untuk memperbaiki sistim pemungutan retribusi.
Fraksi Nasdem yang diwakikili oleh Neni Anita, apa yang akan dilakukan pemko untuk meningkatkan serapan anggaran belanja dan PAD kedepannya, fraksi Nasdem juga menanyakan apa saja upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur dan penanggulangan masalah kemiskinan. Kemudian bagaimana pemko nantinya mensinergikan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota, Ibnu Asis, menjelaskan, pendapat terkait raperda tentang Perubahan atas Peraturah Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administratif Pimpinan Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, merupakan langkah inisiatif yang telah diambil oleh DPRD Kota Bukittinggi sebagai respon konkret terhadap kegelisahan keraguan yang muncul ditengah masyarakat mengenai kehalalan produk yang dikosumsi sehari-hari.
![]() |
Nota jawaban Fraksi karya kebangsaan terhadap Walikota Bukittinggi atas Raperda |
Dikatakan, bila selama ini peran pemerintah daerah dalam pengelolaan jaminan produk halal belum optimal maka besar harapan, dengan lahirnya perda ini akan melahirkan kenyamanan , keamanan, keselamaran, dan kepastian ketersediaan produk halal.
"Perda ini akan memberi sinyal kuat bahwa kota Bukittinggi bukan hanya kota wisata dan budaya, tetapi juga kota yang peduli pada integritas pangan dan nilai-nilai religius warganya. Dan ini tidak bisa semua dicapai tanpa adanya instrumen hukum daerah yang tegas dan menyeluruh," ungkapnya.
Day 3 (12/6/2025)
Jawaban Fraksi-fraksi DPRD terhadap Wali Kota atas raperda :
Partai Persatuan Pembangunan Partai Amanat Nasional yang dibacakan oleh Dede Suriadi Harahap, menanggapi kondisi surplus yang terjadi pada laporan realisasi anggaran Tahun 2024, surplus dapat terealisasi pendapatan melebihi realisasi belanja.
Terhadap Pendapatan Asli Daerah DBH Provinsi terdapat kekurangan salur 2023 yang diterima pada tanggal 22 Oktber 2024, sebesar Rp8.824.214.888,00. Terhadap pendapatan PAD yang belum mencapai target sesuai yang diharapkan, dapat dijelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah baru diundangkan 24 September 2024 berupa Perwako Nomor 19 Tahun 2024 serta terhadap realisasi belanja yang masih terdapat sisa anggaran.
Fraksi PKS yang diwakili oleh Linda Wardiyanti, menyampaikan selanjutnya dalam beberapa hal, untuk program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat seperti bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat akan segera dipertajam dan tidak terjadi pemborosan.
Fraksi PKS menekankan hal-hal yang penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi perubahan.
Diantaranya, efisiensi anggaran dan akuntabilitas politik, peningkatan kinerja DPRD sebagai representasi rakyat, namun fraksi PKS ingin menambahkan yang menjadi poin penting dalam implementasi raperda :
- Pembentukan lembaga pemeriksa halal yang kredibel
- Kemudahan akses bagi pelaku tata usaha , terutama UMKM.
- Sistim pengawasan yang berkelanjutan dan partisipasi masyarakat.
![]() |
Kekompakan sesama anggota DPRD, Nur Hasra, Elfianis, Linda Wardiyanti, Vina Kumala, Neni Anita dan M.Taufik |
Fraksi Gerindra, yang dibacakan Zul Khairahmi, mengatakan, dengan penyempurnaan terhadap regulasi tentang hak keuangan dan administratif DPRD . Fraksi Gerindra berharap dapat meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi DPRD dan hubungan kemitraan dengan.pemerintah daerah.
"Halal adalah suatu konsep mutu tertinggi dibandingkan dengan konsep mutu lainnya. Ketika masyarakat menggunakan produk halal tersebut dipastikan mereka akan dapat mutu yang terbaik," tegasnya.
Fraksi Partai Demokrat, yang diwakili Yeri Amiruddin, menyampaikan dengan adanya penyempurnaan terhadao regulasi tentang hak keuangan dan administratif DPRD berharap dapat meningkatkam sinergitas pelaksanaan fungsi DPRD.
Tanggapan terhadap ranperda "Jaminan Produk Halal" sebagai pemerintah berusaha berbenah diri dengan mempersiapkan sistim yang memadai.
"Meningkatkan pengawasan serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Ini sama-sama kita lakukan sebagai langkah visioner yang bertujuan membangun rasa aman dan percaya ditengah masyarakat," ucapnya.
Fraksi Nasdem yang dibacakan M.Taufik, menyampaikan tanggapan, dengan penyempurnaan regulasi tentang hak keuangan dan administratif DBH Bukittinggi dapat meningkatkan kinerja dan peoduktifitas legislasi. Untuk ranperda Jaminan Produk Halal merupakan solusi bagi produk di Bukittinggi untuk kepastian hukum seluruh produknya.
"Kami fraksi Nasdem memberikan apresiasi kepada Wali Kota Bukittinggi yang memberikan pendapatnya untuk kedua ranperda yang sedang diajukan ini. Kami ucapkan terimakasih," tutupnya
PEWARTA : Khairunas
FOTO. : Tim DPRD Bukittinggi