Tokoh Masyarakat Adat, Pemimpin Bukittinggi Harus Menguasai Masalah Adat

Red
0


Paslon Pilkada Bukittinggi Nomor urut 1 Marfendi-Fauzan Havizh


Bukittinggi, Canangnews – Salah seorang Tokoh Masyarakat Adat kota Bukittinggi menyampaikan pesan kepada pasangan calon kepala daerah kota Bukittinggi, Marfendi-Fauzan bahwa harus ada alternatif pemimpin yang jelas untuk memperbaiki kota Bukittinggi terkhusus masalah adat.


Hal ini disampaikan oleh Calon Walikota Bukittinggi Periode 2025-2030, Marfendi usai berkunjung ke rumah Datuk Sati Rang Sikumbang, salah seorang Datuak Penghulu Pucuak Nan Balimo di kota Bukittinggi, pada Kamis, (07/11) di Kapalo koto, Kota Bukittinggi.

 

Bukittinggi Butuh Ahli Planologi untuk Capai Peradaban Lebih Baik

Menurut Marfendi, dengan hadirnya UU terbaru No. 53 Tahun 2024 yang keluar pada bulan Agustus kemarin, kita bisa membuat Perda (Peraturan Daerah) untuk memposisikan peran Ninik Mamak, Alim Ulama, Guru-Guru MDA serta berfungsinya Masjid-Masjid secara maksimal.


Undang-Undang (UU) Nomor 53 Tahun 2024 adalah undang-undang tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat. UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya; penetapan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diantaranya kota Bukittinggi terdiri atas 3 kecamatan; ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah.



Bukittinggi Butuh BUMD untuk Tata Kelola Seluruh Pasar Secara Komprehensif.

UU ini dibentuk berdasarkan Konsiderans, menimbang bahwa Kota Bukittinggi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Bahwa pembangunan Kota Bukittinggi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat.


Sudahkah Kita Melayani Kebutuhan Hak Asasi Manusia tentang Kebutuhan Air Bersih sebagai Kebutuhan Primer?


bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.


“Dalam pertemuan dengan Datuk Sati Rang Sikumbang, salah seorang Datuak Penghulu Pucuak Nan Balimo itu, beliau menginginkan harus ada alternatif pemimpin yang jelas untuk memperbaiki kota Bukittinggi terkhusus masalah adat,” ujarnya.


Hal disebabkan karena Bukittinggi memiliki karakter adat salingka nagari berdasarkan falsafah Adat Bersandi Sara’ dan Sara’ Bersandi Kitabullah. Harus ada pemimpin yang berniat dengan jelas untuk memperbaiki kota Bukittinggi terkhusus masalah adat.


Lanjut Marfendi, melalui Perda yang akan dibuat kedepannya, akan memiliki dampak kepada karakter masyarakat kota Bukittinggi yang bermartabat dan khususnya pembentukan karakter generasi muda serta keseimbangan pendapatan para Guru-guru MDA dalam rangka menjalankan tugas sebagai seorang pendidik di bidang keagamaan.


Dalam kesempatan berbincang bersama Datuak Satu, tambah Marfendi, kita sebelumnya pernah dipimpin oleh Pak Ramlan, Pak Erman maka beliau berharap harus ada pemimpin alternatif yang berniat dengan jelas untuk memperbaiki kota Bukittinggi terkhusus masalah adat. 


(Kh/**)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top