PESISIR SELATAN -- Seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) sudah menerima honornya, yang diserahkan oleh KPU Pesisir Selatan di Kantor Camat Masing-masing Kecamatan pada hari senin-selasa (29-30/07).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi, bahwa masa kerja Pantarlih terhitung dari tanggal 24 juni hingga 25 juli.
Ia melanjutkan, dalam ketentuan perpajakan tidak ada pemotongan terhadap honor petugas kecuali yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 472 Tahun 2022, Besaran Honor Pantarlih yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.000.000.
Selain menerima honor, pantarlih/PPDP juga akan menerima penggantian paket data untuk penggunaan aplikasi E-Coklit dengan besaran Rp. 100.000 untuk setiap orang.
“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih juga kita berikan penggantian paket data sebesar seratus ribu rupiah”, imbuhnya.
Total Jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang tersebar di Pesisir Selatan sebanyak 1.473 orang.
“Demi kelancaran penyerahan honor petugas, kami KPU Pesisir Selatan membagi tim, dan sudah bergerak mulai dari hari senin kemarin hingga hari ini”, tambahnya.
Hal ini juga disampaikan oleh salah seorang Petugas dari Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera Rosi Novira Isna, bahwa ia menerima honor sekaligus uang penggantian paket data.
“Alhamdulillah hari ini kami seluruh petugas hadir ke kantor camat sutera untuk menerima honor sebagai petugas pemutakhiran data pemilih”, ucapnya.
“Honor yang kami terima sebesar satu juta rupiah ditambah dengan uang paket data seratus ribu, jadi total yang kami terima perorang Rp. 1.100.000,” tutupnya.