PAINAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat melalui badan adhoc-nya PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Bertempat di Kantor Walinagari sebagai Sekretariat PPS, di TPS masing-masing Nagari, tempat umum dan strategis lainnya.
Sebagaimana terlihat pada Minggu (18/08/2024), ( PPK) Panitia Pemilihan Kecamatan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari menempel DPS di papan pengumuman yang terletak di depan Sekretariat PPS Nagari.
Ketua PPK Kecamatan Koto XI Tarusan Putra Manda pada awak media Minggu (18/08/2024) mengatakan,” sesuai arahan KPU Pessel kami PPK bersama 23 PPS Nagari yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan penempelan DPS di masing-masing TPS atau tempat umum dan strategis lainnya.
“Hari ini kita tempel Daftar Pemilih Sementara( DPS) di setiap TPS yang ada di 23 Nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat Nagari yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan yang telah memiliki hak pilih untuk melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum.
“Kita berharap kepada masyarakat terutama yang telah memiliki hak pilih untuk mengecek di papan pengumuman yang telah kita siapkan, apakah sudah masuk DPS apa belum,” ujarnya.
Selain DPS yang telah dipasang di papan pengumuman di kantor Walinagari, Di TPS Nagari atau tempat Umum dan strategis lainnya, masyarakat juga bisa memeriksa data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum masuk dalam daftar pemilih bisa langsung melapor kepada badan penyelenggara pemilu PPS, PPK ataupun KPU. Mari lindungi hak pilih kita pada Pilkada serentak yang akan kita laksanakan 27 Nivember 2024.