KPU Pessel Ingatkan Paslon Sampaikan Harta Kekayaan

Canang Pessel
0



PAINAN -- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat sedang mematangkan diri untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan. Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon kepala daerah adalah dengan melaporkan harta kekayaan.


Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si melalui Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Syafrizal Chan, S.PdI mengungkapkan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan yang akan mendaftar ke KPUD Pesisir Selatan adalah dengan melaporkan harta kekayaan.


“Calon kepala daerah baik bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan yang akan mendaftar ke KPUD, harus melengkapi persyaratan laporan harta kekayaan”, tegasnya.


Laporan harta kekayaan atau LHKPN harus dilakukan oleh calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, tambahnya.


Laporan harta kekayaan calon kepala daerah baik bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan telah diatur oleh UU Nomor 28 tahun 1999 Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah diatur kewajiban bagi Penyelenggara negara untuk mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu dalam Undangan- undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, mengatur.


Pasal 7 ayat (2) huruf j yang berbunyi; Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebaga berikut:
1.Menyerahkan daftar kekayaan pribadiTermasuk pasal 45 ayat (1).


Bahkan KPK juga mengeluarkan surat edaran tanggal 31 Maret 2020, KPK menerbitkan surat Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 07.1tahun 2020 tentang petunjuk teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam proses pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top