Bupati-Wali Kota Yang Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Dilantik 10 Februari 2025

Canang Pessel
0



Setelah Peraturan Presiden No 80 tahun 2024 di sahkan Presiden Joko Widodo. Maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025.

Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si yang dihubungi wartawan mengatakan,” setelah Presiden memutuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024,”katanya.

Selanjutnya untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” berikut bunyi Pasal 22A Ayat (2) Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024) yang dikirim oleh KPU Pessel.

Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan digelar lebih dulu, yakni pada 7 Februari 2025.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” tulis aturan tersebut.

Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan jika melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan.

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top