Aswandi, Tidak Ada Sangsi Atau Larangan Bagi Parpol Tidak Mengusung Calon Kandidat Kepala Daerah

Canang Pessel
0


Pemilihan Kepala Daerah tinggal hitungan hari , untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati masih mencari partai pengusung dan pasangan. Belum ada satupun Balon yang mendekleraaikan pasangan.

Terkait tentang Pilkada yang tidak berapa lama lagi, dimana partai politik tidak melarang mengusung calon kepala daerah atau abstain pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si yang dihubungi awak media mengatakan,” Aturan tentang syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tertuang dalam UU tentang Pilkada terutama di Pasal 40.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan atau sanksi khusus bagi partai politik yang tak mengusung kandidat calon kepala daerah,” ujarnya.

Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” ujarnya

Kemudian Pasal 40 ayat (4) UU Pilkada juga nanya mengatur parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Lanjut Aswandi, tak ada aturan partai dapat terkena sanksi jika tak usung kandidat di UU Pilkada.

” kondisi ini membuat tak adanya pengkondisian parpol untuk mendorong kompetisi dalam Pilkada,”pungkasnya.

Dan berdampak bisa adanya calon tunggal juga di satu daerah. Dan keberadaan calon tunggal ini kan tanda enggak ada ketentuan yang memberikan sanksi untuk memaksa partai,” tutupnya. (

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top