8 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Di Periksa Kejaksaan Agung RI Di Kejati Riau

Canang Riau
0

 


Pekanbaru canangnews.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di kantor Kajaksaan Tinggi Riau.


Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan Kepada Awak Media pada Selasa (31/7/2024) mengata kan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, berinisial.


1. HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.


2. HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indagiri Hulu tahun 2000.


3. MBSB selaku Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 s.d 2016.


4. AR selaku Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 s.d pensiun pada awal tahun 2017.


5. AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.


6. UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau.


7. MWD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Propinsi Riua/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2002-2008.


8. EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019 s.d 2021.


Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. 


atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan Untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara Tersebut.' rls 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top