Sumpah Jabatan, Agusril Dilantik Menjadi PAW Anggota DPRD Pessel

Canang Pessel
0



PESISIR SELATAN — DPRD Kabupaten Pesisir Selatan gelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah jabatan janji pengganti antar waktu 2019-2024 di Ruang DPRD Pessel, Rabu 3 Januari 2023.


Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171598 2019 tanggal 9 Agustus 2019, Sdr. Irwan, A.Md dari Partai Perindo diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan masa jabatan tahun 2019- 2024.


Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Pesisir Selatan melalui surat Nomor 020/D.1/Spm/DPD PERINDOPESSEL/XI/2023 tanggal 09 November 2023 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm. IRWAN, AMD, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, menyampaikan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Fraksi Perindo a.n Sdr. Agusril Menggantikan Sdr. Irwan, A.Md.


Ketua DPRD Pessel, Ermizen memimpin langsung rapat paripurna tersebut yang disaksikan oleh Bupati Pessel yang diwakili Sekretaris Daerah Mawardi Roska.


Rapat paripurna PAW dimulai dengan pembacaan sumpah jabatan dan pemasangan Pin sebagai anggota DPRD Pessel.


Sementara itu Pemberhentian Sdr. Irwan, A.Md dilakukan secara hormat karena wakil rakyat tersebut dilaporkan tutup usia.


Dalam keputusan surat gubenur Sumatera Barat Meresmikan Pengangkatan Saudara Agusril sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top