Oknum Caleg manfaat Baliho di Fasilitas Pemerintah

Canang Pessel
0



PADANG PARIAMAN --Ada Oknum Caleg Nakal yang pasang baliho di fasilitas Pemerintah Kota ini sudah melanggar aturan yang di tetapkan KPU sesuai dengan PKPU


Dimana Baliho caleg adalah salah satu alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024. Perlu diketahui, baliho caleg tidak boleh dipasang di sembarang tempat karena aturan pemasangannya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pemasangan baliho caleg ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.



Baliho termasuk dalam alat peraga kampanye Pemilu 2024. Biasanya, baliho memuat foto paslon capres-cawapres atau calon legislatif (caleg) serta pesan-pesan politik.



Baliho juga dianggap sebagai media untuk mengkampanyekan program kerja. Namun, perlu diketahui bahwa ada aturan pemasangan alat kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.




Larangan Tempat Pemasangan Alat Kampanye Pemilu 2024



Sebelumnya, telah disebutkan bahwa baliho caleg atau alat kampanye lainnya hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh aturan KPU. Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi alat kampanye adalah


– Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:


a. tempat ibadah;


b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan.


– Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:


a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung milik pemerintah;

e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Dalam larangan fasilitas tertentu milik pemerintah di larang seraya fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.


Terpisah dikonfimasi Kadis Keuangan melaui Kabid Keuangan Pemko Pariaman Hardila menyampaikan bahwasanya untuk pemasangan Baliho di Fasilitas Pemerintah melalui pengajuan ke BPKPD sebagai wajib Pajak yang terdaftar untuk permohonan sewa.


"Jika untuk caleg tidak dipebolehkan apabila ada APK izin KPU dan Bawaslu" tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top