Ungkap Kasus Pembunuhan Polres Inhu Gelar Konferensipers

Canang Riau
0

 


INHU canangnews.com - Polres Inhu Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Siswi SPM Umur 13'Tahun, Warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Melalui Konferensi Pers Jumaat 29 Desember 2023 Di Halaman Kantor Mapolres Inhu


Kejadian Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 19.50 wib, Saudara, Apriadi Saat mengecek sekeliling Rumah Tri Anggaini Alias Anggi.


Kemudian pada saat berada dibelakang Rumah Saudari, Tri Anggaini, Saudara Apriadi melihat ada terpal warna putih.


Lalu Saudara Apriadi, membuka secara perlahan terpal tersebut dengan menggunakan kaki, ternyata yang terlihat adalah kepala manusia. 


Dan Kemudian Apriadi berlari ke arah depan Rumah tersebut untuk meminta pertolongaan, dan Saudara Apriadi bertemu dengan seorang anggota kepolisian Polsek Pasir Penyu yang sedang melintas di jalan depan rumah tersebut.


Kemudian menyampaikan bahwa telah menemukan seseorang yang diduga sudah tidak bernyawa lagi dibelakang rumah milik Saudari Tri Anggaini, Selanjutnya anggota polisi tersebut langsung menghubungi Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPDA Sudarma Wijaya SH.


Lalu Panit Reskrim Sudarma menghubungi serta berkoordinasi dengan Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL JUFRI, S.H. 


Kemudian Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL JUFRI, S.H. memerintahkan kepada Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu  segera menghubungi KASAT RESKRIM POLRES INHU AKP PRIMADONA S.I.K., M.Si, 


dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal NARASINGA SAT RESKRIM beserta Tim Identifikasi Polres Inhu.


Tim Opsnal NARASINGA SAT RESKRIM beserta Tim Identifikasi Polres Inhu langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP terhadap seseorang yang diduga sudah tidak bernyawa tersebut.


setelah dilakukan olah TKP, ternyata seseorang yang sudah tidak bernyawa tersebut adalah seorang perempuan yang bernama sdri. USNUL HASANAH yang hilang dan tidak pulang kerumah sejak hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib.


Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Tempat Kejadian Pembunuhan Di Ruangan Tamu Sebuah Rumah Milik Saudari Tri Anggaini Di Jalan, A Yani Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.


Tepat Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 19.50 wib, Tempat Kejadian Penemuan Mayat Di Depan Pintu Samping Rumah Milik Saudari Tri Anggaini Alias Anggi


Korban adalah Usnul Hasanah Alias Uus, Bin Jumari umur 13 tahun, Tempat Tanggal lahir di Sungai Lala tanggal 21 Mei 2023, Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pelajar, Agama islam, Alamat Jl. Ahmad Yani RT.001 RW.002 Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.


Setelah mengetahui identitas pelaku, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri SH, dan KASAT RESKRIM POLRES INHU AKP PRIMADONA,S.I.K., M.Si memerintahkan kepada gabungan Tim Opsnal, Narasinga Sat Reskrim dan Anggota POLSEK PASIR PENYU untuk penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku Atas Nama, Farul Rozi Alias Ozi, Kemudian sekira pukul 00.30 wib didapat informasi bahwa Pelaku Pembunuhan Atas Nama, Farul Rozi, berada disebuah rumah di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. 


Lantas Tim Opsnal NARASINGA SAT RESKRIM dan anggota POLSEK PASIR PENYU di pimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL JUFRI,S.H. bersama KASAT RESKRIM POLRES INHU AKP PRIMADONA,S.I.K., M.Si berangkat menuju Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Farul Rozi,


Pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB ditemukan keberadaan pelaku, Pembunuhan, Yang Bernama, Farul Rozi, Als OZI di sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Expan Air Kuning RT.004 RW.004 Desa Beringin Makmur Kec. Kerumutan Kab.Pelalawan Lalu gabungan Tim Opsnal NARASINGA SAT RESKRIM dan anggota POLSEK PASIR PENYU melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku mengakui bahwa kenal dengan Alam Usnul Hasnah.


Dan Pelaku mengakui bahwa telah menghilangkan nyawa Husnul Hasnah pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib di dalam sebuah rumah di Jl. Ahmad Yani Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.


 yang dilakukan dengan cara awalnya memeluk korban tetapi korban melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.


Dan Korban langsung menghubungi ayah korban, namun ayah korban tidak mengangkat telfon korban. 


Kemudian Pelaku memeluk dan menjatuhkan tubuh Korban Hasnah ke lantai, serta memegang tangan Korban dan merampas handphone ditangan dan mematikan handphone serta melempar kan handphone milik Korban Hasnah.


Kemudian Pelaku menjatuhkan Tubuh Korba Hasnah, sehingga telentang dilantai.


Ketika Pelaku hendak membuka celana dalam Korban, namun Namun Korba Hasnah, melakukan perlawanan dengan menaikkan celananya dan berlari ke arah lemari.


Kemudian Pelaku, langsung memeluk dan menjatuhkan tubuh Korba Hingga jatuh telentang Kembali dilantai, Lalu Pelaku duduk diatas perut Korban Hasanah, dan mencekik lehernya, dengan menggunakan kedua tanggan pelaku. 


Lantas Pelaku mengambil Guci keramik yang ada didekatnya dan memukulkan Guci keramik tersebut ke wajah Korban hingga berkali-kali, kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali Sehingga Korban Tewas dan Tak Bernyawa


Setelah Tidak Bernyawa, Korban Pelaku Dengan Ganas menyetubuhi Korban Usnul Hasanah, Setelah Melepaskan Napsu Bejatnya Kemudian Pelaku membungkus kepala Korban, Hasnah dengan kantong plastik.dan Mengangkat dan menyeret Korban, kebelakang rumah dan meletakka dilantai dengan posisi tidur telentang. 


Kemudian Pelaku mengambil 1 (satu) buah terpal dan menutup tubuh Korban Usnul Hasnah, dengan menggunakan terpal tersebut, 


Setelah Menutup Koran Dengan Terpal Pelaku membersihkan darah yang berceceran di dalam rumah tersebut menggunakan baju Pelaku.


Kemudian memasukkan baju yang digunakan untuk membersihkan darah dilantai kedalam plastik dan membuang nya ke dalam tong sampah yang ada di dapur. 


Selanjutnya Pelaku, pergi membawa 1 (satu) unit Handphone milik korban, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk milik, Saudari Tri Anggaini, Kemudian Pelaku FARUL ROZI als OZI melarikan diri ke Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan.


Barang Bukti Yang Di sita dari Tersangka Farul Rozi,1 (satu) buah guci warna putih biru bermotif bunga warna biru1 (satu) helai baju warna cokelat merek Hawk Enemy 1 (satu) helai celana dalam warna hitam,1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek Istanbul.


1 (satu) buah kantong plastik warna putih,1 (satu) buah kantong plastik warna merah biru,1 (satu) buah keranjang tempat sampah warna hijau

1 (satu) buah kantong plastik merek indomaret warna putih,1 (satu) buah spanduk bertuliskan ENGAT, 1 (satu) helai celana warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO TECHNO warna merah tanpa nopol dengan nomor rangka, MH1 JFV1 18GK502142 dan nomor mesin JFV1E-1508666.


Di sita dari Saksi a.n Jumari Dari (Ayah korban),1 (satu) helai kain putih penuh bercak darah,1 (satu) helai celana panjang warna putih bermotif bunga

1 (satu) helai baju warna abu-abu garis putih bergambar kupu-kupu dan bercak darah,1 (satu) helai kaos singlet warna putih bergambar gajah ada bercak darah

1 (satu) helai bra ada bercak darah

2 (dua) buah gelang tangan warna hitam garis putih dan ada manik-manik mutiara.


Di sita dari Saksi a.n Ahmad Adi Badani (Pemilik konter tempat pelaku menjual hp korban)1 (satu) unit HP merek Vivo warna gold.


Di sita dari dari saksi a.n EKO WIRA WINATA (Pemilik CCTV)1 (satu) buah flashdisk merek joint warna putih merah berisikan 1 (satu) buah rekaman video kamera CCTV.


Pasal yang Diterapkan , Pasal 81 Ayat 5.JO Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Pasal 80 Ayat 3 JO Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang PerlindunganAnak Atau Pasal 338 KUHPidana Dan Atau 365 Ayat 3 KUHPIDANA.


Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-undang UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.



Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Per setubuhan Dengan Nya Atau Dengan Orang Lain Dipidana Penjara Paling Singkat 10 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun.


Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak 


Setiap Orang Dilarang Menepatkan Membiarkan Melakukan Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dipidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara Denda Paling Banyak 3.000 000 00 Tiga Milyar Rupiah." Ref CN - Riau

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top