DPRD Bukittinggi Hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2023

Nasrun
0


Wawako Marfendi bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD (foto Tim DPRD)



Bukittinggi, Canangnews - DPRD Kota Bukittinggi gelar sidang Paripurna hantarkan Ranperda tentang Perubahan APBD Bukittinggi tahun anggaran 2023, APBD bukittinggi tahun 2024, dan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum pada Kamis (14/9/2023).

Kemudian rapat paripurna  pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda dan jawaban Wali Kota terhadap ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023, yang akan dilangsungkan di Gedung DPRD Bukittinggi, Jum'at (15/9/2023).


Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, dalam sambutannya, mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pada dasarnya merupakan implementasi dari rancangan kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD. Rangkaian proses penyusunan APBD Tahun 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS  2024 berupa target dari kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui nota kesepakatan bersama pada tannggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.


"Begitu juga dengan.perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah dimana proses awal dari penyusunan perubahan APBD  tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebjikan pemerintah daerah berupa perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam.perubahan PPAS," Terang Beny.


Lebih lanjut disampaikan, pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan.


"Dalam mewujudkan penyediaam perumahan yang baik  dengan kelenglapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlulan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stake holder " ungkapnya.


Sementara itu  Wakil Wali Kota Bukitringgi, Marfendi, memaparkan, postur perubahan APBD 2023, dapat dijabarkan secara umum untuk pendapatan daerah, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp751.259.153.894, berkurang sebesar Rp17.885.168.924, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp733.373.984.970.


Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp855.700.857.315. Yang terdiri dari belanja dari Belanja operasi sebesar Rp747.442.290.108. Belanja modal sebesar Rp97.757.947.207, Belanja tak terduga sebesar Rp1000.000.000. Dan Belanja transfer sebesar Rp9.500.620.000.


" Besar harapan kita dengan lahirnya perda ini nanti, diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam.penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan pemukiman Kota Bukittinggi sehingga melahirkan prasarana, berkulitas dan layak huni," terangnya.


Rapat Paripurna itu, turut dihadiri, unsur Forkopimda, Sekda Bukittinggi, Staff ahli Walikota,SKPD dan undangan lainnya.


( KH )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top