Bawaslu Padang Pariaman Selenggarakan Rapat Kerja Teknis Sengketa Acara Cepat

0
Padang, CanangNews - Sengketa antar peserta pemilihan umum (pemilu) merupakan hal yang sangat rawan dan mungkin terjadi, khususnya dalam masa tahapan yang akan dan tengah berlangsung. 

Sejalan dengan hal itu, pemilu akan segera memasuki tahapan kampanye, di mana tahapan tersebut berbeda dengan tahapan kampanye pada 2019 lalu, hal ini disebabkan karena tahapan kampanye kali ini memiliki durasi waktu yang lebih singkat, yakninya hanya 75 hari. Dalam rentang waktu yang singkat tersebut sangat memungkinkan terjadi sengketa antar peserta pemilu.

Sebagai langkah untuk mengantisipasi hal tersebut,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Sengketa Acara Cepat yang berlokasi di Premiere Basko Hotel, Padang, Kamis - Jumat 6 s.d 7 Juli 2023, dengan menyasar Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman, yang turut melibatkan staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

“Pelibatan Panwaslu Kecamatan dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penyelesaian sengketa acara cepat, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)  No 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 6 berbunyi: Bawaslu,  Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat," ujar Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq. 

Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten/Kota berhak untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dan memberikan mandat kepada panwaslu kecamatan dalam melakukan penyelesaian sengketa acara cepat”, pungkas, Anton.

Bimbingan Teknis yang diberikan kepada Panwaslu Kecamatan ini diisi dengan penyampaian materi oleh Narasumber (Dosen) Universitas Andalas Benni Kharisma Arrasuli dan Khairul Fahmi. 

Benni menjelaskan bahwa dengan adanya pendistribusian penyelesaian sengketa tersebut dapat meminimalisir perkara yang timbul. 

Hal ini juga diperkuat dengan penjelasan Khairul Fahmi, bahwa dengan adanya pemberian mandat ini, jika nantinya ada ditemukan satu atau dua persoalan dibeberapa daerah dalam pelaksanaan tahapan pemilihan ini, dapat menjadi salah satu bahan untuk melakukan evaluasi dan penyusunan kebijakan dari pemerintah.

Sebagai salah satu langkah memaksimalkan pemahaman peserta kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman secara langsung melakukan simulasi dengan memberikan ilustrasi kasus sengketa pada masa kampanye kepada Panwaslu Kecamatan, sehingga dapat memberikan tolok ukur dan mengevaluasi kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penyelesaian sengketa acara cepat di lapangan nantinya. (TH-BWL-PP/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top