Ketua DPRD Pessel Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Perjalanan Dinas di Sekwan Murni Miskomunikasi Aturan

cahaya hati dewi padi
0




PAINAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan sudah kembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Ketua DPRD Pesisir Selatan mengungkapkan, terjadinya tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan BPK tersebut, murni karena adanya miskomunikasi dalam perubahan Perbup di lingkup Pemkab setempat.

 

"Kami tegaskan itu karena ada miskomunikasi aturan, dan sudah dikembalikan. Ini hanya masalah miskomunikasi Perbup dari Bupati," ungkap Ketua DPRD Pessel, Ermizen saat diwawancara, Selasa (6/6/2023).

 

Ia mengatakan, tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah merupakan ketidaktahuan atas adanya perubahan aturan dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di tahun 2021.

 

"Perbup yang lama perjalanan dinas 4 hari, tahun 2021 menjadi 3 hari. Jadi karena tidak tahu, kami tetap mengacu pada aturan yang lama," terangnya.

 

Ia menjelaskan, saat ini terkait tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi temuan BPK tahun 2021 dalam pemeriksaan keuangan di Sekretariat DPRD Pessel telah dikembalikan seluruhnya.

 

Terkait adanya kekeliruan yang terjadi, ia berharap kepada jajaran Bupati Pesisir Selatan kedepannya, jika ada pembaharuan aturan untuk bisa menyampaikan ke DPRD.

 

Sebab, tanpa adanya penyampaian perubahan aturan memicu terjadi kesalahan administrasi dan berindikasi terhadap kerugian negara.

 

"Kalau ada perubahan Perbup, seharusnya dapat berkomunikasi dengan pimpinan. Supaya tidak terjadi miskomunikasi," ujarnya.

 

Terpisah, Ketua LSM Garuda Nasional Dewan Wilayah Sumbar, Bj. Rahmad mengungkapkan, jika ditelusuri dari proses penganggaran dan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan murni karena ketidaktahuan DPRD Pessel.

 

Ia mengatakan, hal ini terjadi karena tidak terjalinnya komunikasi Pemkab Pessel dengan pimpinan dewan setempat terkait dengan adanya perubahan regulasi dalam pengaturan perjalanan.

 

"Nah, tentu asal muasal persoalan ini tidak adanya sosialisasi tentang Perbup yang diterbitkan, sehingga DPRD masih berpedoman terhadap Perbup sebelumnya, "ulasnya.

 

Lanjutnya, terkait kesalahan yang terjadi, Pemkab Pessel harus bertanggung jawab untuk meluruskan. Karena, mau bagaimanapun Perbup merupakan produk hukum yang dilahirkan dari Pemkab Pessel.

 

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PE TA, Didi Someldi Putra melaporkan 12 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Senin 29 Mei 2023.

 

Ia melaporkan, sejumlah anggota DPRD tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang di LHP BPK.

 

Dari pelaporan itu, Didi Someldi menyebut menemukan kerugian mencapai Rp 227 juta, dan sejumlah uang itu belum kembalikan sesuai aturan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top