DPRD dan Pemko Bukittinggi Tanda Tangani Nota Persetujuan Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016

Nasrun
0


Ketua Pansus dari Partai Demokrat serahkan nota persetujuan kepada Ketua DPRD Beny Yusrial


PARIWARA Canangnews, Bukittinggi - DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pencabutan perda ini ditanda tangani oleh dua lembaga dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (22/5/2023).


Ketua DPRD Beny Yusrial, menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2016, merupakan inisiatif DPRD yang telah dihantarkan secara resmi dalam rapat paripurna pada tanggal 7 Juni 2022. Selanjutnya untuk melakukan pembahasan, dibentuk pansus pada  9 Agustus 2022.


"Menindak lanjuti hasil fasilitasi tersebut Pansus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, telah melakukan pembahasan kembali terhadap Raperda tentang Pencabutan perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan pada tanggal 12 Mei 2023, dan hasil pembahasan tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan disetujui oleh Fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna internal pada  19 Mei 2023, sehingga pada hari ini dapat dilakukan penanda tanganan Nota Persetujuan bersama," urainya.


Wali Kota Bukittinggi melalui Wawako Marfendi berikan tanggapan dihadapan sidang paripurna


Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan,  kepada pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi, dan juga Pansus yang telah menginisiasi serta membahas ranperda Kota Bukittinggi, tentang pencabutan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016, tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Ranperda ini tentunya menjadi dasar untuk Pemko membuat kebjiakan selanjutnya.


"Terkait hal tersebut, sudah dipersiapkan Peraturan pelaksana, berupa Perwako agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan," ujar Wawako.


Anggota DPRD Bukittinggi  dari Fraksi Partai Demokrat, Erdison Nimli, selaku Ketua Pansus, mengatakan, selama pembahasan tidak banyak terjadi perubahan pada substansi draf ranperda, hanya menyesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan terbaru dan Tekhnis penyusunan rancangan.peturan daerah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang.


Wakil Ketua DPRD Nur Hasra tanda tangani persetujuan pencabutan Ranperda nomor 11/2016 


Pendapat akhir dari Fraksi PKS yang disampaikan Syaiful Efendi, sangat menyadari dan memahami, bahwa lembaga kemasyarakatan di Kelurahan memegang peranan yang sangat penting dan krusial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Hal ini dikarenakan lembaga kemasyarakatan tersebut langsung terhubung dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"Oleh karena itu, kita tentunya dapat mengambil kesimpulan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, sudah tidak berlaku lagi dan perlu dicabut," tuturnya.


Kemudian, pendapat akhir dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan Shabirin Rachmat, rasa terimakasih kepada Pansus pencabutan Perda tentang LK di Kelurahan, yang telah bekerja semaksimal mungkin  dan juga kepada Pemerintah daerah yang mendukung pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016.


"Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, didelegasikan pengaturannya dalam Peraturan  Menteri Dalam Negeri yaitu, Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan," sebutnya.


Lanjut, pendapat akhir Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, yang dibacakan Noni , dengan ditetapkannya Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, berpedoman kepada ketentuan pasal 14, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/ Walikota.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Bukittinggi, Senin 22 Mei 2023


Lebih lanjut, sambungnya, maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yaitu : 

Sebagai upaya pemeliharaan dan pelestarian nilai kehidupan masyarakat yang berazaskan kegotong royongan dan kekeluargaan.Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


Sebagai upaya menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang bisa melibatkan seluruh komponen yang ada dalam mensejahterakan masyarakat.


Upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang tertumpu pada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Rusdy Nurman, Wawako  Bukittinggi Marfendi, Ketua DPRD Beny Y, dan lagi Wakil Ketua Nur Hasra


Fraksi Golkar,yang dibacakan Edison Katik Basa menjelaskan, dengan telah dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, fraksinya meminta agar segera ditetapkannya Peraturan Walikota, dengan tujuan agar tidak terjadinya kekosongan hukum dalam LK, supaya tidak adanya kebijakan ditingkat kelurahan yang bertentangan.


Kemudian, paparnya, dengan ditetapkannya Perwako nantinya, fraksi Partai Golkar juga mendorong agar diiringi dengan langkah dan program untuk peningkatan SDM disetiap lembaga yang dimaksud.


Berikutnya, Fraksi Nasdem PKB, yang diwakili Asril, menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi  untuk segera mengundangkan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan (LK) di Kelurahan, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.


Lebih lanjut imbuhnya, Fraksi Nasdem-PKB menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menindak lanjuti amanah peraturan tersebut yang tertuang dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sesuai aturan yang berlaku.



WARTAWAN   : Khairunas

FOTO               : Tim Photo DPRD

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top