WK Kejati Riau Nara Sumber Dalam Podcast Bukan Mimpi Bersama Riau TV

Canang Riau
0


Canangnew.com - Bahwa pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai Bertempat di Gedung Riau TV Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV.


Dalam penyampaiannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan bahwa dilihat dari kacamata hukum, tindak pidana sendiri di Kota Pekanbaru cenderung meningkat. Hal ini termasuk wajar mengingat semakin maju dan berkembangnya kota pekanbaru.


Ketika ditanya Tindak Pidana Apa yang paling banyak dan sering terjadi di Kota Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengatakan Tindak Pidana Narkotika. Di Provinsi Riau, sudah 25 orang kita tuntut dengan hukuman mati.


Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan salah satu faktor yang memberatkan para pelaku Tindak Pidana Narkotika terutama para pengedar, banyak terlibat jaringan Internasional.


Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan berbicara terkait dengan penyampaian edukasi terkait dengan Tindak Pidana Narkotika, kita juga sudah sering menyampaikan ketika turun ke lapangan. Ada berbagai program penyuluhan hukum telah kita jalankan seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Desa dan juga lainnya. Tentunya dengan program program yang telah kita buat tersebut, tidak lupa selalu kita edukasi kan terkait bahaya nya Tindak Pidana Narkotika.


Terakhir, dalam penyampaiannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan pesan untuk masyarakat Riau terkait kepatuhan hukum yakni "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman".


Kegiatan Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes)." rol

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top