PT Surya Kencana Indragri .SKI, Tidak Taat Aturan mempekerjakan Sopir Tengki Oil CPO, Usia Lanju Lansia 70 Tahu Tewan Mengenaskan dalam Tragedi Tabrak Beruntun

Canang Riau
0


INHU canangnews.com - Perusahan PT. SKI Inhu Telah Mempekerjakan Atas Nama ( Simon ) Umur Lanjut Lansia 70 Tahun Warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Riau Di Pekerjakan Kembali Oleh PT. SKI Inhu Sebagai Sopir Tengki Muatan Oil CPO 


Dengan Mempekerjakan Warga Desa Pekan Heran Yang Bernama (Simon) usia Lansia umur 70 Tahun, yang Tidak Tercatat Lagi Sebagai Kariawan PT .SKI Inhu, Tragedi Kecelakan Lalulintas Di Jalan Lintas Timur Pematang Reba - Pekan Baru Masi Kecamatan Rengat Barat kab Inhu, Hari Selasa, 14/03/2023, Sekira Jam Lima Subuh Hingga Merenggut nyawa Ditempat Lokasi Kejadian Kecelakan Tabrak kan Mobil Nopol Tengki, Nopol BM , 9075 BU, Yang Di Kemudikan Oleh Simon Yang Usia Lansia Tabrakan Dengan Mobil Box Nopol, B 9799T. TXV Juga Tewas Di Tempat lokasi Kejadian Tersebut


Di Duga Kuat PT SKI Inhu Dengan Tidak Mentaati Aturan Dan UU, Serta Permenaker 4/2022'tentang Tindak Lanjut Pekerja Yang Umur Lanjut Usai 56 Sudah Di Pensiun kan , Dengan Kenyataan Masi Mempekerjakan Orang Yang Sudah Tidak Tercatat Di Perusahan Sudah Umur Lanjut Usia Di Duga Kuat Melanggar Permenaker 4/2022


Menejemen ( Menejer ) PT.SKI Inhu ( Amirudin ) Ketika Di Konfirmasi Pada Hari Rabu 15/03/2022 Sekira Pukul, 9 wib, Melalui WA pribadi nya Terkait Mempekerjakan Tenaga lanjut Usia Dengan Mempertanyakan Beberapa Pertanyaan 


1 : pada Korba Kecelakan Lalulintas pada Hari Selasa Sekira Jam 5 Subuh tgl 14/03/2023 Seorang Sopir Tengki Muatan Oil CPO Atas nama Simon umur 70 tahun yang Dipekerjakan Oleh PT.SKI apakah Terdaftar Di BPJS Ketenaga Kerjaan Di Inhu


2 : apakah dari Korban Kecelakaan Yang diperkerjaan Di PT SKI Inhu Menerima Hak nya Sebagai Pekerja Di PT SKI Inhu Seperti apa ? Sementara Pekerja Sopir Atas Nama Simon,sudah tidak lagi Tercatat Di Perusahan PT.SKI ,Inhu


3 : apakah para pekerja Sopir Di PT SKI Inhu Terdaftar di Disnaker Kab Inhu

 

4: apa alasan perusahan PT SKI Inhu Menerima Pekerja dengan Usia Lanjut Sedangak Dalam Permenaker ,4/2022 Umur 56 Sudah Di Pensiun kan Dan Seharusnya Usia lanjut Di Sejahterakan 


Apakah Dari Pekerja Atas Nama Simon Membuat Surat Kesepakatan Kerja Kepada PT SKI , Yang Tembus kan Kedisnaker Inhu.


Dengan Konfirmasi Tersebut Kepada Mejeme Purasahaan yang Di Tujukan Kepada Bapak Amirudin , Memilih Bukan Dan tidak ada Balasan Jawabpan Dengan Konfir Masi tersebut Sehingga Brita ini Naik Ditayangkan Publik


Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu, Melalui kepala Bidang Pen industriaan,(Zulpen Hendra,) Saat Di Minta Tanggapan, Terkait Atas Nama Simon , Yang Telah di Pensiunkan Dari PT ,SKI Inhu Di Ruangan Kerja Pada Hari Rabu, tgl 15/03/2023 Sekira Pukul 2,wib Siang dengan Jawabpan Singkat Bahwa Belum Ada Surat Kesepakatan Kerja Atas Nama Simon , Kedisnaker Oleh Pihak Menejemen Prusahan Singkat ucap Zulpen Hendra"(Rol)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top