Pemkab Indragiri Hulu, Gelar Rapat Kordinasi Pungutan Pajak dan PBB - P2

Canang Riau
0


canangnews com - Pemerintah Kab. Indragiri Hulu (INHU) menggelar Rapat Koordinasi Pemungutan Pajak dan Bangunan (PBB-P2) di Ruang Rapat Bappeda Kab. Inhu. Kamis pagi (23/02/2023) 


Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda menyampaikan Peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah nilai jual objek pajak sampai dengan 1 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,11% dan nilai jual objek pajak di atas 1 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,21%.

Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah pada daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan perhutanan dan pertambangan.


 Erlina Wahyuningsih, selaku Plt. Kepala Bapenda menyampaikan bahwa Bapenda kembali melaksanakan rapat koordinasi pajak daerah dan hari ini ber tema pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan untuk PBB sudah dilakukan cetak masal dan akan didistribusikan di kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu dan dijadwalkan di masing-masing kecamatan sehingga PBB akan meningkat .


Turut hadir perwakilan Bank Riau Kepri Syariah, perwakilan satpol PP, Camat se-kab.INHU, Seluruh OPD terkait serta undangan lainnya." Rol

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top