JPU Kejaksaan Agung RI Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Perkara Membuktikan Pembunuhan Berencana

Canang Riau
0

JAKARTA canangnews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana”


Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo , 20 tahun penjara


"pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara 


untuk Terdakwa Kuat Marup , bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut, yaitu:


Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putry Candrawathi, Terdakwa Kuat Marup,Terdakwa Ricy Rizal Wibowo dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumu, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa, Predy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putry Candrawathi,, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Marup.


Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo. 


Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum. 


Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. (K.3.3.1) pers Relase Kejaksaan Agung RI', ( Rol/red)









Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top