Bahas Soal Siltap dan Tunjangan Wali Nagari, DPRD Pessel Hadirkan Bupati dan Wali Nagari

cahaya hati dewi padi
0



PESISIR SELATAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar gelar hearing soal pemotongan penghasilan tetap dan pemangkasan tunjangan wali nagari dan perangkat wali nagari.

Hearing yang digelar, Selasa 24 Januari 2023, di gedung DPRD Pessel selain menghadirkan wali nagari se Kabupaten Pessel, DPRD juga menghadirkan Pemkab Pessel.

Dalam hearing, Anggota DPRD Pessel minta Pemkab untuk bisa mengkaji kembali. Hal itu diantaranya disampaikan Darwiadi dan Novermal Yuska dari Fraksi PAN.

Darwiadi menilai, jika Pemkab Pessel telah salah penafsiran terkait pemotongan penghasilan tetap dan pemangkasan tunjangan wali nagari dan perangkat wali nagari.

Karena menurutnya, penafsiran 10 persen dari seluruh DAU adalah Rp 816 miliar, bukan 10 persen dari Rp 514 miliar.

“Penafsiran saya bahwasanya 10 persen dari seluruh DAU yaitunya Rp 816 miliar, bukan dari Rp 514 miliar, dan ini penafsiran Saya tentang regulasi. Kalau dari total DAU diserahkan ke ADD maka tidak akan timbul riak seperti ini,” jelas Anggota DPRD dari Fraksi PAN tersebut.

Hearing dipimpin Ketua DPRD Pessel, Ermizen. Masing-masing perwakilan wali nagari dipersilahkan menyampaikan aspirasinya dan Bupati untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar menyampaikan, sebenarnya tidak ada yang namanya pemotongan siltap dan tunjangan wali nagari, perangkat nagari hingga BamusNag.

“Yang ada itu adalah tidak dilakukan pembayaran terhadap tunjangan, smentara penghasilan tetap dibayarkan seperti biasanya bahkan lebih dari standar yang ditetapkan,” terangnya.

Menurutnya, tidak biasanya dibayarkan tunjangan wali nagari, perangkat hingga tunjangan BamusNag di wilayah itu akibat dari kekurangan keuangan

“Kita mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp816 miliar dan Rp300 miliar diantaranya penggunaannya sudah ditetapkan dan terdapat Rp514 miliar.

Anggaran yang Bebas digunakan. 10 persen diantaranya diberikan kepada Anggaran Dana Desa sebesar Rp 53 miliar, “ulasnya.

Berdasarkan itu, pemerintah daerah setempat tidak mampu membayarkan tunjangan wali nagari, perangkat hingga tunjangan BamusNag.

“Karena tunjangan ini tidak wajib kita bayarkan, makanya tidak ada istilah dipotong yang ada hanya tidak dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Wali Nagari, Syafriadi meminta rencana pemotongan penghasilan tetap wali nagari tersebut untuk dikaji kembali.

Ia berharap, anggota DPRD Pessel dapat untuk memperjuangkan penghasilan tetap, tunjangan serta tunjangan kehormatan BamusNag.

Karena menurutnya, penghasilan tetap hingga tunjangan yang diterima masih jauh dari kebutuhan, jadi diharapkan bisa dipertahankan.

“Kami hanya menuntut itu, kalau dikabulkan maka akan kami terima, Tapi kalau tidak, ini akan tetap kami syukuri,” tutupnya. (Rindo Saputra)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top