PESISIR SELATAN : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda. Pengesahan itu mendapat apresiasi dari pemerintah daerah setempat.
“Tentu kita sangat apresiasi, dan berterimakasih pada DPRD Pesisir Selatan yang telah merampungkan, dan mengesahkan Perda ini,” kata Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, Minggu (2/10/2022).
Rudi mengatakan, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Sementara pengelolaan keuangan daerah secara teknis, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Paripurna sendiri, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ermizen. Hadir Wakil Ketua DPRD Hakimin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD.
Sementara dari Pemda Pesisir Selatan, hadir Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, didampingi Sekda Mawardi Roska.
DPRD dan Pemkab Pesisir Selatan menyetujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda. Persetujuan bersama tersebut disepakati dalam paripurna yang digelar Jumat (30/9/2022).
Ermizen mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan. Lebih jauh, lanjutnya, pengelolaan keuangan daerah juga masuk pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
“Pemerintah daerah harus mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemda Pesisir Selatan berharap kerjasama yang lebih baik kedepannya, baik dalam hal persetujuan bersama APBD, APBD Perubahan dan pelaksanaannya lain.
Tujuan mereka sama, yakni untuk membangun Kabupaten Pesisir Selatan kearah yang lebih baik, maju sesuai cita-cita rakyat