Pendapat Walikota dan Jawaban Fraksi Atas Perda Inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan dan Ketentraman Ketertiban Umum

Nasrun
0
Ketua DPRD Benny Yusrial didampingi Wawako Bukittinggi Marfendi dan Waketua DPRD Nur Hasra



PARIWARA

BUKITTINGGI,Canangnews -DPRD Kota Bukittinggi gelar sidang paripurna,hantarkan dua ranperda inisiatif,di Gedung DPRD Bukittinggi,Senin (5/12/2022).


"DPRRD hantarkan dua ranperda inisiatif dewan,pertama tentang ketentraman dan ketertiban umum,kedua ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan,kedua ranperda ini telah masuk dalam propemperda DPRD Bukittinggi Tahun 2022,"ujar Ketua DPRD Bukittinggi Benny Yusrial.


Disampaikannya,sebelumnya Bukittinggi juga sudah memiliki perda tentang trantibun dan pendidikan,tetapi tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku yang terjadi dimasyarakat,maka diusulkan raperda baru

Wawako Marfendi,Wakil ketua DPRD Bukittinggi Nur Hasra Rabu 7 Desember 2022


Juru bicara anggota DPRD Bukittinggi Alizarman,menjelaskan,kota Bukittingggi telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum,serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.Selama lebih kurang 7 tahun pelaksanaannya,ditemukan bahwasanya masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan mentaati peraturan daerah tersebut.Kesadaran ini salah satu faktor utama dalam berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu peraturan daerah.


Terkait ranperda penyelengaraan pendidikan,Alizarman mengatakan,sebelumnya Bukittinggi memiliki perda nomor 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.DPRD mengusulkan untuk dikaji kembali,karena menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Cipta kerja menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan urusan pemerintah daerah dan termasuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pidato Wako Bukittinggi diwakili oleh Wawako Marfendi


"Ada lima hal utama yang harus dikelola oleh pemerintah,yaitu manajemen pendidikan,kurikulum,pendidik dan tenaga kependidikan,bahasa dan sastra,"urai Ali zarman.


Ditambahkannya,melalui usulan DPRD,nantinya Ranperda akan mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,pengelolaan pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar,pendidikan anak usia dini,pendidikan formal dan informal.


Sidang paripurna DPRD Bukittinggi dilanjutkan pada hari kedua.Merupakan pendapat walikota atas rancangan perda inisiatif DPRD kota Bukittinggi tentang,Penyelenggaraan Pendidikan.Ketentraman dan ketertiban umum.


Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menyampaikan,apresiasi dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.


"Penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara partisipasif,berkeadilan,efektif,efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal,dan menjadi warga negara yang demikratis serta bertanggung jawab,"kata Wawako Selasa (6/12) .


Disebutkannya,dalam rangka mencapai tujuan itu,pemerintah daerah merumuskan visi dan misi yang mengarah pada pendidikan yang berkualitas serta telah mensuport dan memfasilitasi dunia pendidikan di Kota Bukittinggi.


Dalam Peraturan Pemerintah (PP )Nomor 57 Tahun 2021,standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan delapan Standar Nasional Pendidikan.Meliputi; standar kompetensi lulusan,standar isi,standar proses ,standar penilaian pendidikan,standar tenaga kependidikan,standar darana prasarana,standar pe ngelolaan dan pembiayaan.

Turut dihadiri undangan Polres Bukittinggi,Kejari ,Kankamenag,Dandim 0304 Agam dan SKPD Bukittinggi


"Pada kesempatan ini izinkanlah kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah menginisiasi diajukannya rancangan perda pada masa sidang tahun 2022,"ujar wawako.


Marfendi menambahkan,bahwa upaya untuk mencapai kondisi yang tentram dan tertib bukan semata mata menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah saja,diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memilihara ketentraman dan ketertiban.


Kemudian dihari ketiga,jawaban Fraksi-fraksi DPRD terhadap tanggapan walikota atas raperda tentang;Penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum.

Penyerahan jawaban fraksi Gerindra atas raperda kepada waketua DPRD disaksikan Wawako


Fraksi partai Golkar yang dibacakan Jubir Jon Edwar,Partai Keadilan Sejahtera dibacakan Ibnu Asis dan Irman Bahar dari fraksi Amanat Nasional Persatuan Pembangunan DPRD Bukittinggi.Senada menuturkan,pada prinsipnya sependapat bahwa payung hukum perda penyelenggaraan pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendudikan dapat dilaksanakan secara efisien,efektif dan akuntabel.


"Menjadi harapan kita semua kedepannya,perda ini menjadi landasan hukum dan aplikatif bagi penyelenggaraan pendidikan di kota Sanjai ini,"ungkap Jon Edwar Rabu (7/12/2022).

Juru bicara DPRD Alizarman


Ditambahkan,jawaban dari Fraksi partai Gerindra dibacakan Shabirin Rachmat,fraksi Nasdem PKB disampaikan Zulhamdi Nova Candra dan fraksi partai Demokrat oleh Erdison Nimli.Menyatakan kesamaannya,bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemda dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram.


"Agar kepedulian masyarakat akan terciptanya ketentraman dan ketertiban di Daerah dapat kita tingkatkan,kita bersama sama dapat melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum,salah satunya keberadaan polisi pamong praja,adanya koordinasi yang baik dengan stake holder yang ada,"pungkasnya.


Pewarta  : KHAIRUNAS

Foto          : Nando

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top