Penimbunan Batu Bara Di Kecamatan Kuala Cinaku Inhu Diduga Ilegal Tidak Tersentuh Hukum Pratisi Hukum Justin Penjahitan SH. Minta Penegak Hukum Harus Tindak Tegas para Pelaku Pengusaha Ilegal

Canang Riau
0

 

Lokasi Penimbunan Batu Bara Di Duga Ilegal di Kecamatan Kualacinaku Indragiri Hulu,foto : Rol





Indragiri Hulu - Kembali DPD Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Penelitian Asetnegara Provinsi Riau, Kembali Melaksanakan Investigasi Pada Hari Kamis 10/11/2022  Di Kecamatan Kuala Cinaku, dua Titik Lokasi Penimbunan Batu Bara Di Duga Tidak Memilki Perizina, Dokumen Pengelolahan Lingkungan Hidup, ( DPLH), dan Perizinan Lainnya Seperti AMDAL, dapat Di Duga Pekerjaan Melawan Hukum 

Dari Pantauan dan Investigasi Di Lapangan pada Hari Kamis 10/11)2022 Penumpukan Batu Bara Yang Terletak Di Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Tersebut Di Lokasi Bekas Darmaga Pelabuhan  Milik( Pelindo) 

dan Yang Kedua Di Lokasi Tidak Jauh Dari Pelabuhan Dermaga, Jalan Lintas Inhu Inhil, Diduga Yang Di Kelola oleh Mafia Pengusaha, Ujar Ketua DPD Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Penelitian Aset Negara Provinsi Riau, Rudi Walker Purba di Kantor Sekretariat DPD Aliansi Indonesia Dijalan Lintas Timur Pematang Reba pekan baru, Sungai Dau Kecamatan Rengat Barat Mengatakan Kepada Wartawan Canangnews.com Saat Di Konfir Masi Terkait ada nya penimbunan Batu Bara di Kecamatan Kuala Cinaku Inhu


Saat Tim Wartawan Canangnews.com Menanyakan Kepada  Warga Setempat Dengan Adanya Pengusaha Penimbunan Batu Barah Di Duga Tidak Memilik Perizin Dari Dinas Terkait Saat Di Konfir Masi Kamis 10/11/2022 Sekira Pukul 11 wib Siang Mengatankan Mohon Pak Wartawan Liput Saja Kegiatan Diduga Pengusa Batubara Tersebut Ilegal ini Kami disini Terkena Imbasanya Dampak Lingkungan  Karna Debu nya Minta Ampun Masuk Kedalam Rumah Kami dengan Nada Kesal , Seperti apa Sih Tidak Ada Penindakan Tegas Baik Dari Pemerintah Dan Penegak Hukum, kok Ada pembiaran Pungkasnya Dengan Nada Kesal yang Enggan di Tulis Namanya.

Ketika dipertanyakan wartawan Warga Tersebut yang Enggan Namanya di Tulis Terkait Pemilik nya jika tak Salah info yang saya Dengar Masi Warga Inhu, Di Duga  Milik Cina Rengat Dengan Nama (H) 


Pratisi Hukum Justin Penjahitan.SH Sebagai Advokad Saat Di Mintai Tanggapan terkait Penimbunan Batu  Bara Melalui telpon Selulernya Dengan No 0852 xxxxxxxx Mengatakan Dengan Jawabpan ini Cukup Luar Biasa, Dengan Bebas Luar Biasa Kegiatan ini diduga ada Pembiaran dari Instansi Terkait dan Penegak Hukum Di Inhu, 

Dan Seharus Dinas DLH Inhu Harus Menindak Dengan Tegas Dengan adanya kegiatan Di Duga Ilegal tidak Mengantongi PerIzina Seperti, Dokumen Pengelolahan Lingkungan Hidup(DPLH) dan Perizinan Lainnya Seperti  AMDAL,nya  Dari Dinas Terkait, yang tidak Di Kantongi Oleh Para Pengusaha, Jangan ada pembiaran Para Pengusah Ilegal Sewena wenang Mumbuka Usah, Harus Taat Aturan dan Peraturan Dong dan Taat Pada Hukum yang Berlaku Di NKRI ucap nya Justin 

Masi Justin Mengatakan Saya Selaku Advokad tidak  Segan Segan Akan Membuat Laporan Ke Mabes Polri untuk Menindak Tegas Para Mafia Usaha dan Mafia Hukum Yang Ada Di Indragiri Hulu Riau Ujarnya.

Kadis DLH Inhu ( Ory Anang Ketika di Konfirmasi Tim Wartawan Canangnews.com  Melalui Telpon Selulernya Pada Selasa 20/09/2022 Kemarin, Sekira Pukul 2.Wib Siang Tentang Penimbunan Batu Bara Di Kuala Cinaku Terkait Izin AMDAL dengan Jawabpan Tidak Wewanang DLH Inhu Yang Berhak Menerbit AMDAL Wewenang DLH Pusat Ucap Singkat Ory Anang,(Rol )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top