Jaksa Agung ST Burhan Nuddin Berhasil Memenangkan Proses Peninjauan Kembali atas Gugatan Terhadap Presiden RI Terkait Kebakaran Hutan Dan Lahan Tahun 2015

Canang Riau
0
kepala Kejaksaan Agung RI  ST.Burhan Nuddin 



Jakarta canangnews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung 


Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan sdr. Arie Rompas, dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.


Sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili presiden Republik Indonesia, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud. 


Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut. (K.3.3.1)


Jakarta, 23 November 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr.Ketut Sumedana


Siaran Pers No :1869/145/k.3/kph.3/11/22" wartan Canangnews.com, ( Rolijan )





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top