Dengan Antisipatif Kejaksaan Angung RI Dalam Menghadapi Corruptors Fight Back

Canang Riau
0
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ST. Burhannuddin 




JAKARTA canangnews.com - Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin tak henti-hentinya selalu menekankan dan mengingatkan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa akan mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat baik yang pro maupun yang kontra.


Hal ini penting untuk disampaikan, agar dalam setiap langkah yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di bidang penegakan hukum,


senantiasa dalam koridor hukum yang benar sehingga memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia dalam mewujudkan landasan filosofis bangsa Indonesia yang termaktub dalam sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan telah mendapatkan apresiasi dari masyarakat.


Hal ini tergambar dari meningkatnya kepercayaan publik yang persentasenya alhamdulillah melebihi aparat penegak hukum lainnya, yaitu mencapai 75% berdasarkan hasil rilis Survei Indikator dan 60% dari Lembaga Survei Indonesia. Meningkatnya trend kepercayaan publik ini, harus kita jadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk terus dapat bergerak dan berkarya demi mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang saat ini menjadi sorotan adalah ditanganinya kasus-kasus mega korupsi oleh jajaran Kejaksaan,


utamanya oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus. Prestasi ini mendapat kan apresiasi dari Bapak Presiden Republik Indonesia yang secara tegas disampaikan dalam Pidato Kenegaraan bulan Agustus 2022 lalu. Namun bagaikan dua sisi mata uang,


penanganan tindak pidana korupsi besar yang dilakukan oleh Kejaksaan juga membuat gerah para koruptor, yang saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara yang kita kenal sebagai bentuk perlawanan dari koruptor (corruptors fight back).


Lanjut Jaksa Agung, bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor, namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi. Upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital,


dengan bentuknya pun beragam sehingga kita harus terus mewaspadai dan lebih berhati-hati dengan upaya yang dilancarkan oleh koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan, dengan ciri-ciri antara lain sebagai berikut :


Melakukan pengalihan isu


Memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi


Menjelekkan dan merusak marwah institusi


Memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi


Melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar;

Melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban


Melakukan upaya gratifikasi dan/atau penyuapan


Melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri


Membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi


Memanfaatkan Aparat Penegak Hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.


Pada kesempatan ini, saya mengingat kan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar, juga terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah. Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung menegaskan untuk “jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptors fight back.


Selama kita semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa dimanapun berada, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.”


Selanjutnya, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung juga tidak akan segan untuk menindak tegas oknum Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, yang mencoba bermain-main dengan perkara. “Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki,


setidaknya jangan merusak. Jika sampai terbukti ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana, maka jangan berkecil hati, sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan.”


Jaksa Agung menuturkan bahwa sekarang sudah saatnya meninggalkan pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan. Jaksa Agung menegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani. (K.3.3.1) Jakarta 29 November 2922 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana


Siaran Pers No : 1901/177/k.3/kph.3/11/2022." Rol/red



Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top