DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Rancangan KUA - PPAS 2022

Red
0


Wakil Ketua DPRD Bukitinggi Nur Hasra tanda tangani Nota Kesepakatan,disaksikan Wawako Marfendi dan Waket DPRD Rusdy Nurman /Foto.Nas


BUKITTINGGI,Canangnews - DPRD kota Bukittinggi gelar sidang Paripurna Penanda tanganan Nota Kesepakatan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.Senin (5/9/2022).


Ketua DPRD Kota Bukittinggi yang diwakili Wakil Ketua Nur Hasra mengatakan,nota kesepakatan kebijakan umum APBD(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kota Bukittinggi tahun anggaran 2023 telah selesai dilaksanakan rapatnya pada 15 Agustus 2022 lalu,dan perubahan dilakukan 2 September 2022 pada rapat internal.


"Hari ini kita akan melakukan penanda tanganan nota kesepakatan.Izinkan saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Badan anggaran beseta DPRD dan Pemerintah kota Bukittinggi yang telah menyelesaikan rancangan perubahan APBD (KUA) dam perubahan prioritas dan plafon anggaran Sementara (PPAS) kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022,"ulasnya.



Sementara itu,Anggota Banggar DPRD Edison Khatik Basa selaku juru bicara menguraikan,Pendapatan Daerah kota Bukittinggi pada perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.706.442.102.795,-

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendaparan Asli Daerah (PAD) Rp130.007.723.401, Pendapatan Transfer Rp.576.434.379.394 dan lain lain pendapatan daerah yang sag Rp0,-


Belanja daerah kota Bukittinggu pada perubagan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini berjumlah Rp840.167.721.825.Belanja daerah tersebut terdiri daru belanja operasi Ro681.055.287.341,belanja modal Rp145.345.767.817,belanja tidak terduga Rp 5000.000.000,belanja transfer Rp8.766.666.667,-.


Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Marfendi,Dt.Basa Balimo menyampaikan,penyusunan Rancangan Perubshan KUA dan PPAS itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanar peraturan per undang-undangan didalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rancangan perubahan KUS disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA sebelumnya.


"Secara nasional ada dua isu yang berkaitan langsung dengan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS,yaitu kenaikan Harga BBM yang dipicu oleh kenaikan harga minyak menrah hingga akhir tahun diperkirakan US $104,5/barel dari asumsi US$100/barel.Kenaikan BBN yakni Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp 10.000 perliter,Solar subsidi daru Rp5.150 per liter menjadu Rp 6800 per liter,dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 perliter,"ungkapnya.


Wakil Walikota menambahkan,Kenaikan ini sangat signifikan,berpengaruh terhadap belanja pemerintah yang ditambah lagi penerapan larangan penggunan pertalite dan solar untuk kendaraan dinas yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022.


( Nas )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top