Dinilai Langgar Adat Minangkabau, Ninik Mamak Basa Barampek Tuntut Kepengurusan KAN Bawan Dibubarkan

0

Ninik Mamak Basa Barampek Nagari Bawan saat menyerahkan surat tuntutan pembubaran Kepengurusan KAN Bawan, (foto : red)

 

Agam, CanangNews-Niniak Mamak Basa Nan Barampek (Tokoh Adat-red) Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, menuntut pembubaran kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Tuntutan tersebut, berdasarkan sejumlah pelanggaran Adat Minangkabau yang dilakukan Ketua KAN A Dt Kando Marajo.


Saruang Sako SY Dt Tan Majolelo, Ramadhan Kali Marajo mengatakan, pihaknya telah melaporkan terkait hal tersebut ke Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). A Dt Kando Marajo dinilai telah melanggar tatanan adat yang dianut Kenagarian Bawan yaitu Lareh Koto Piliang.

"Ketua KAN Bawan, A Dt Kando Marajo merupakan Ninik Mamak Suku Jambak, telah melanggar Adat Lareh Koto Piliang diantaranya, memberhentikan sepihak Syafuddin dari gelar adat Dt Tan Majolelo tanpa persetujuan kaum dan melakukan pernikahan satu suku yaitu Jambak. Pernikahan satu suku larangan dan pantangan di Adat Minangkabau, ini malah Datuk (Tokoh Adat-red) yang melakukannya," ungkapnya Minggu (14/8/22).

Dijelaskan, setelah memberhentikan sepihak Syafruddin dari hal tersebut, Ketua KAN Bawan memberikan gelar adat Dt Tan Majolelo kepada Basir Chan. Sementara, Syafruddin tidak pernah menyerahkan gelar adat Dt Tan Majolelo kepada Basir Chan sesuai ketentuan Adat Minangkabau.

"Angku Syafruddin Dt Tan Majolelo tidak pernah menyatakan sikap kok patang nak bamalam, kok panek nak beranti (jika malam hendak istirahat, jika capek hendak berhenti-red). Dt Tan Majolelo adalah Pangulu Rajo (Pangulu Tertua) di Nagari Bawan, sedangkan KAN adalah Wadah penghubung Adat ke pemerintah, bukan mengangkat dan memperhentikan ninih mamak," terangnya.

Menurutnya, Semenjak tanggal 16 Desember 2015 sampai hingga saat ini semua perbuatan dan perlakuan A DT Kando Marajo selaku Ketua KAN Bawan terhadap yang berkaitan Adat Koto Piliang tidak sah serta cacat hukum menurut Adat di Minangkabau. 

"Sudah selayaknya Ketua KAN Bawan serta Pengurusnya dibubarkan. Kami harapkan, LKAAM Sumbar dan LKAAM Agam untuk dapat membubarkan pengurus KAN Bawan lama serta melantik dan menerbit SK Pengurus KAN Bawan yang baru sesuai dengan Tatanan Adat Koto Piliang," tukasnya.

Terkait permasalah tersebut, Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Agam, N Dt Simarajo mengaku sudah menerima laporan dari dunsanak Kemenakan pasukuan payuang Dt Tan Majolelo Nagari Bawan, pihaknya berjanji untuk segera mengambil langkah penyelesaian. "Surat sudah masuk, kita akan singkapi segera," tegasnya. (Gd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top