SE Konsolidasi dan Penataan Keorganisasian LKAAM Sumatera Barat, Sepertinya Tidak Berlaku di Pesisir Selatan

MINANGKABAUTV
0

 

Foto: Surat Edaran yang dikeluarkan oleh LKAAM Kecamatan IV Jurai

Painan - Surat Edaran (SE) No.001/LKAAM-SB/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat, Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati pada 13 Maret 2022 yang berisi sejumlah pesan dalam rangka konsolidasi dan penataan keorganisasian, tugas pokok serta wewenang LKAAM di Sumatera Barat sepertinya tidak berlaku bagi jajaran LKAAM di Pesisir Selatan.


Pasalnya, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi canangnews.com per hari ini Jumat (10/6) terdapat sebuah surat dengan kop "LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANG KABAU (LKAAM) KABUPATEN PESISIR SELATAN" tertanggal 9 Mei 2022 bertulis bahwa "pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan tetap menolak / belum menerima KAN Tambang ikut dalam organisasi LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan karena telah melanggar AD/ART LKAAM Sumatera Barat". 


Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Tim Penyelesaian KAN Tambang, Ketua LKAAM IV Jurai H. Marlin DT Tambijo, Wakil Ketua, H. Ali Suhur Boy DT Bandaro Lambak SH, dan diketahui serta dibubuhi tandatangan lengkap dengan stempel oleh Drs. H. Syafrizal, DT. Nan Batuah MM sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan.


Padahal pada SE No.001/LKAAM-SB2022 yang disebut diatas dengan jelas diuraikan bahwa berkaitan karena AD/ART LKAAM Sumatera Barat lagi dalam tahap penyempurnaan oleh tim perumus, maka diminta kepada LKAAM kabupaten / kota dan kecamatan agar tidak mencampuri masalah internal KAN di wilayahnya masing-masing.


Seterusnya, juga ditegaskan bahwa hubungan LKKAM dengan KAN lebih bersifat koordinatif dan fungsional. KAN bukanlah bahagian secara struktural dari LKAAM, karena sejarah berdirinya, tugas pokoknya, kewenangannya sangat tegas berbeda, Artinya, LKAAM dan KAN adalah dua organisasi yang berbeda namun secara fungsional saling menopang untuk kemajuan dan kesejahteraan anak nagari di Sumatera Barat.


Hanya saja ketika hal ini dikonfirmasi ke Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan, Drs. H. Syafrizal, DT. Nan Batuah MM melalui pesan whatsapp, ia menyebut bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat dimaksud, menurut dia status dirinya di surat tersebut hanya diminta untuk mengetahui.


Ia juga menyebut bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh LKAAM kecamatan, dan ia pun meminta agar tim redaksi menghubungi pihak yang dimaksud, hanya saja ketika tim mencoba menghubungi, pemilik nomor telepon belum merespon. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top