Cerai Berujung Damai Dengan Denda Ringan

Sikabaluna
0

Ilustrasi bentuk perceraian.
Foto: Sumber Geogle 

Sikabaluan Canangnews,Rencana cerai yang di layangkan oleh seorang istri dari pasutri di dusun Siralanggai berujung damai dengan syarat ketentuan dari pihak Keluarga mempelai istri.

Rumah tangga hampir hancur karena masalah keluarga kecil yang memiliki efek kepada keluarga besar parurukat toga Sipora dari perempuan sebagai istri 
dari kedua mempelai yang bersangkutan.

Dari persoalan kecil yang menjadi besar masalahnya dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada hambatan namun dengan catatan mesti ada perubahan serta sejenis sanksi ringan yang dibebankan pihak keluarga perempuan yang melakukan denda atas kasus yang diterima oleh perempuan tersebut

Seringnya dipukul oleh suami serta mendapat kekerasan dirumah tangga akibat candu game cipp via terpaksa dijemput keluarga dari sirilanggai dan diamankan dirumah saudara lelakinya di dusun pokai jelang perkara selesai.

Kelakuan si lelaki sudah sering terjadi bahkan membiarkan istri dan anak kelaparan sementara dirinya sibuk dengan pribadi sehingga timbul emosi dari pihak keluarga perempuan dan lakukan denda sistim Sioban dengan mengambil sebidang tanah serta babi dengan berat 40 kg.

"ini hanya sebagai syarat menyatakan penyelesaian perkara yang sudah berujung kembali bersatu akibat hal yang tidak membangun supaya menjadi pembelajaran bagi kedua mempelai untuk tetap menjalani hidup sesuai tuntutan"ungkap Bendahara Pustora,Pardinan Samangilailai ditempat pertemuan.

dirinya menekankan bahwa denda adat jika diikuti dengan sistim kampung halaman lelaki tidak boleh lagi memiliki hak bahkan seluruh kekayaan milik lelaki menjadi milik perempuan atas kelakuan buruk dan tidak membangun dari  suami.

Namun meski demikian kata dia,persolan rumah tangga dapat kembali dipersatukan meskipun sudah sempat dinyatakan cerai karena masih memiliki satu sama lain untuk itu denda tetap berjalan namun menjadi milik sepenuhnya terhadap wanita.

Dirinya berharap sifat tersebut dapat diubah kearah yang lebih baik namun dengan catatan surat resmi kepemilikan jatuh ketangan wanita sebagi ganti rugi badan yang dipukulinya serta diterlantarkan.

Adapun bentuk denda syarat pertama satu bidang tanah yang sudah ada isinya dan yang kedua babi dengan berat 40 kg sebagai bentuk tanggung jawab si lelaki terhadap istri yang ia cintai.(Js)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top