Foto : Kondisi pembangunan Tribun Mini di Kampung Serdang, Nagari Tapan. (CANANG / Didi Someldi Putra) |
Pesisir Selatan - Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Hardianto memilih bungkam ketika perihal pembangunan Tribun Mini yang dialokasikan melalui dana pokok pikirannya sebagai anggota dewan pada 2021 tak kunjung dituntaskan hingga Maret 2022 oleh Wali Nagari Tapan, Iniswati yang merupakan istrinya.
Padahal demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik awak media telah menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Rabu pagi (20/4), namun hingga berita ini diturunkan ia tidak juga meresponnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi proyek pokir milik Hardianto bernilai Rp150 juta, dan dialokasikan untuk pembuatan Tribun Mini di Kampung Serdang, Nagari Tapan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Sesuai aturan yang ada, proyek ini menjadi tanggungjawab penuh wali nagari, selain bertanggungjawab menuntaskan pekerjaan dengan baik, wali nagari juga diharuskan menyetorkan kembali anggaran yang telah diterimanya, jika kegiatan belum dilaksanakan hingga berakhirnya tahun anggaran.
Hanya saja PPTK kegiatan, Eva yang bertugas di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pesisir Selatan, mengaku tidak ada pengembalian anggaran dari wali nagari dimaksud.
"Tidak ada pengembalian anggaran, dan dari catatan kami seluruh anggaran telah disalurkan sesuai mekanisme," kata Eva di Painan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, pada 23 Maret 2022 kegiatan pembangunan Tribun Mini belum juga tuntas, bahkan yang anehnya lagi pembangunan terlihat menggunakan batako, dimana material ini sangat tidak lazim digunakan pada proyek pemerintah. (Dd)