Darul Siska Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenegakerjaan di Silaut

MINANGKABAUTV
0

 

Foto : Darul Siska menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenegakerjaan secara simbolis di Silaut. (ist)

Painan - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Darul Siska menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenegakerjaan bagi 200 warga di Kecamatan Silaut, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat daerah setempat, termasuk juga Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal.


"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan semakin meningkat," kata Darul Siska disela kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Silaut, Sabtu (26/3).


Ia menyebut, banyak keuntungan yang didapat oleh warga dengan menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan karena terdapat beragam perlindungan yang diberikan.


Selain itu, lanjutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan warga pun diberi keleluasan, sehingga bisa menyesuaikan iuran dengan kemampuan.


"Itu bagi peserta mandiri, namun bagi pemberi kerja seyogyanya segera mengikutsertakan karyawannya pada program BPJS Ketenegakerjaan dengan skema pembayaran yang telah diatur, dan kami akan terus mendorong hal itu," ungkapnya.


Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal, menjelaskan, hingga saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan secara umum terdiri dari pekerja bukan penerima Upah, dan penerima upah.


Kendati demikian tidak ada perbedaan dalam pelayanan terhadap mereka, masing-masing bisa menikmati tiga program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.


Bagi pekerja bukan penerima upah khusus jaminan kematian mereka dibebankan iuran Rp6.800 per bulan, sementara jaminan kecelakaan kerja dibebankan iuran Rp10.000, dan jaminan hari tua Rp20.000.


Jaminan kecelakaan kerja akan memberikan peserta pengobatan sesuai kebuthan medis tanpa batasan biaya, kompensasi pengganti penghasilan selama tidak bekerja, dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja baik pada saat berangkat, sesaat ataupun pulang bekerja.


Sementara jaminan kematian akan diberikan kepada ahli waris peserta, jika ia meninggal dunia namun bukan karena kecelakaan kerja yang mencakup santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala dengan total Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dengan total santunan sebesar Rp 42 juta.


Selanjutnya beasiswa pendidikan kepada anaknya maksimal dua orang anak sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk pendidikan TK/SD sederajat, Rp2 juta per tahun untuk pendidikan SMP sederajat, Rp3 juta per tahun untuk pendidikan SMA Sederajat, dan Rp 12 juta per tahun untuk pendidikan S1 dengan total Rp 172 juta, namun menjadi peserta aktif minimal tiga tahun.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top