Kasus Pemukulan Warga Monganpoula Berstatus Pelajar Sementara Menunggu Tahap Penyelesayan Secara Adat

Sikabaluna
0

Korban Pemukulan Sedang Terbaring Lemas Di Ranjang Puskesmas Sikabaluan 
Foto: Wartawan Johan 

Sikabaluan Canangnews,
Kasus pemukulan terhadap salah Satu warga Desa monganpoula yang Berstatus Pelajar Sekolah Menengah Atas untuk sementara waktu menunggu tahap penyelesayan secara adat.

Pihak keluarga dari Pelaku pemukulan Kn, siap untuk mengikuti denda Adat untuk menyelesaikan persoalan Antara kedua Belah pihak bersangkutan.

"Kita siap membayar denda adat yang diberikan oleh pihak korban atas kesalahpahaman dari pihak keluarga atas tragedi pemukulan yang berlangsung siangtadi" ungkap In, bapak dari keluarga pelaku pemukulan di teras puskesmas muara sikabaluan Kamis 24/02/22.

Berdasarkan kronologis kejadian yang diperoleh dari teman perempuan Korban,bahwa amarah pihak pelaku sudah dari kemaren ditahannya persoalan sepele Karena debu yang terhirup akibat Kemarau panjang disertai angin kencang saat yang bertepatan korban Erwin Jeneli Saempunu dari arah gunung Dengan kecepatan tinggi.

Emosi tersebut ternyata masih disimpan dalam benak pelaku sehingga pada saat hendak pergi ke pantai kembali bertemu dan  mengingatkan korban akan kejadian kemaren namun Selang beberapa waktu kemudian pelaku lakukan pemukulan hingga hidung dan telinga korban mengeluarkan darah.

Aksi pemukulan terhenti ketika Salah seorang anggota polsek muara sikabaluan amankan pelaku dan Korban untuk dibawak kemapolsek sementara Korban diarahkan ke puskesmas sikabaluan  untuk menjalani perawatan,namun pulang sehingga diketahui pihak keluarga.

Suasana menjadi panas ketika mengetahui kejadian tersebut dan bergegas hendak melakukan serangan Namun kejadian diatasi segera oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Muara Sikabaluan Iptu Edy Surya mengatakan pihaknya sementara akan menunggu informasi dri kedua belah pihak akan penyelesayan secara adat.

"Kita menghargai adat Untuk itu kasus penganiayaan ini kita berikan waktu dulu selama sepuluh hari untuk ditempuh secara adat akan tetapi jika dalam waktu itu tidak ada perkembangan maka polsek lanjutkan kasus ketingkat atas sehingga tidak dapat diganggu gugt magi" sebut Edi.

Sementara waktu pelaku diamankan di lingkungan polsek muara sikabaluan jelang perkara adat tuntas dan aman(js).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top