Diduga Tidak Miliki dan Melengkapi Izin Keramaian, Lomba Motor Cross Piala Bupati Rohil Telah Makan Korban

Rolijan
0
Brosur Acara Kejuaraan Piala Motor Cross Bupati Rokan Hilir



Canangnes.com Ajang Motocross dan Gastrack Piala Bupati Rohil di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Minggu (23/1/2022), berbuah duka. Seorang pembalap tewas setelah terjatuh.


Pembalap yang tewas diketahui bernama Harizki Kurniawan Sitanggang (23) salah seorang pembalap lokal mengalami musibah fatal hingga merenggut nyawanya, Minggu Kemarin (23/1/2022) Jam 17.30 WIB.


Harizki Kurniawan Sitanggang (23), tewas setelah mengalami nafasnya terasa sesak, sulit untuk bernafas.


Informasi yang dirangkum Oleh Canangnews.com melalui Nelson Sitanggang (Ayah kandung) Harizki Kurniawan Sitanggang peserta lomba motor cross yang meninggal dunia, saat di konfirmasi di rumah duka Jln Lintas Riau-Sumut Km 12 Pasir Putih, Kamis, Pukul: 14:00 Wib (27/1/2022)


menyampaikan, Harizki Sitanggang meninggal setelah mengalami kecelakaan serius pada lomba di sirkuit Bagan Batu. Dia terjatuh, saat itu kehilangan kendali kemudian, tubuhnya berbenturan dengan tanah.


Setelah kecelakaan ini, panitia langsung membawa Harizki Kurniawan Sitanggang dengan menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Indah dan lomba tetap berlanjut. “Korban meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Indah Km. 2 Jl Lintas Riau-Sumut, tepatnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Indah,’ ucapnya.


Perlombaan Motocross dan Gastrack Piala Bupati Rohil yang di selenggarakan oleh organisasi IMI Kabupaten Rokan Hilir, jelas terkait dengan peraturan peraturan yang dimiliki oleh Organisasi IMI tersebut, diantara peraturan balapan IMI ada berbagai aturan yang dikeluarkan IMI untuk mewadahi berbagai macam olahraga otomotif di tanah air.


Berikut ini adalah beberapa aturan olahraga sepeda motor yang dibuat IMI untuk peserta, baik selama mengikuti latihan maupun selama lomba, diantaranya ialah, Wearpack, Wearpack berbentuk overall dan bukan merupakan jaket maupun baju dan celana. Pakaian ini khusus dibuat dengan bahan kulit asli sehingga memiliki ketebalan minimum 1,2 mm. Wearpack disertai dengan chest & back protector yang bisa menjamin keamanan peserta.


Pada bagian tertentu akan dielngkapi dengan bantalan, seperti pada bahu, siku, lutut, kedua sisi badan, Sendi papanggul, dan bagian belakang badan. Inner atau pakaian dalam Pebalap wajib menggunakan pakaian dalam atau pelapis untuk memaksimalkan keamanan peserta selama balapan.


Aturan inner sendiri telah ditentukan IMI, yaitu harus dari bahan sutera, katun, atau nomex. Jenis bahan yang dilarang adalah bahan sintetis karena bisa meleleh dan menciderai pebalap jika terjadi kecelakaan.


Sepatu, Sepatu harus terbuat dari kulit. Bahan lain juga diperbolehkan asal dengan ketinggian minimal 200 mm atau berbentuk boot.


Sarung tangan, Sarung tangan harus dibuat dari kulit agar lebih aman dan tidak menciderai pebalap jika terjadi kecelakaan.


Pelindung mata, Peserta lomba motor bisa mengenakan kacamata, kacamatan pelindung, atau kacamata pelindung wajah.


Helm, Pebalap yang mengikuti latihan maupun lomba atau harus mengguna kan helm yang telah diperiksa dan dinyatakan lulus secara teknik. Mulai dari ukuran hingga kondisi helm harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh IMI.


Sepeda motor, Petugas akan melakukan pemeriksanaan teknis sepeda motor secara menyeluruh termasuk berat motor yang digunakan.


Diskualifikasi kepada peserta bisa dilakukan berdasarkan aturan dan wewenang Pimpinan perlombaan atau wakilnya. Salah satu alasannya adalah, karena sepeda motor dianggap membahayakan peserta lainnya.


Aturan-Aturan yang dibuat IMI harus diterapkan, karena ada sanksi bagi yang melanggar. Salah satunya adalah: Diskualifikasi dari arena perlombaan.


Di samping peraturan peraturan oganisasi IMI, tidak terlepas pada Izin Resmi IMI dan Izin dari pihak Kepolisian, yaitu ”Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor Tahun 2021″ Pasal 50 Izin Penyelenggaraan. Yang berbunyi, “Suatu perlombaan dapat dilaksanakan di jalan jalan umum atau di lintasan balap tertutup atau di kedua duanya setelah mendapat ijin dari IMI, tetapi selain ijin perlombaan yang dikeluarkan oleh IMI harus pula diperoleh ijin ijin dari pihak pihak yang berwajib.


Tidak ada satupun perlombaan baik yang berstatus Internasional, Nasional, Regional maupun Klub yang dapat diselenggarakan tanpa ijin/persetujuan dari IMI.


Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibatkan sanksi organisasi IMI kepada pihak pihak yang terlibat (baik promotor, official maupun peserta), tanpa mengesampingkan ketentuan Hukum yang diatur dalam Undang Undang RI No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.


Tercantum dalam UU Republik Indonesia nomor : 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Bab. IX, Pasal 51, yaitu : Ayat (1) : Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat. Ayat (2).


Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang udangan. 


Dengan sanksi pidana, Bab. XXII, Pasal 89, yaitu : Ayat (1) : Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


 QAyat (2) : Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)


Insiden tewasnya seorang peserta dalam perlombaan motor cross dan gastrack tersebut, awak media online canangnews.com menghimpun fakta, terkait legalitas ijin ijin yang dimiliki oleh panitia penyelenggara juga panitia pelaksana Perlombaan Motocross dan Gastrack Piala Bupati di Bagan Batu serta pertanggung jawaban pihak-pihak yang terkait atas terlaksananya ivent motor cross piala Bupati.


sementara itu, dari data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau, hingga Kamis (27/1/2022), mulai mengalami kenaikan dengan ter konfirmasinya 12 kasus.


Untuk itu, Gubernur Riau Syamsuar meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan segera menjalani program vaksinasi yang digencarkan pemerintah, karena varian baru virus Covid-19 Omicorn sudah terdeteksi di Provinsi tetangga Riau, yakni Sumatra Barat (Sumbar) dan Kepulauan Riau (Kepri).


Polri juga mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/183/II/Ops.2./2021. Telegram ini ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


Polri komitmen menerapkan sanksi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan, sebagai mana telah diatur pada inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19.


Perintah larangan mengeluarkan ijin keramaian menyikapi Pandemi Corona sifatnya penting Jika ada pimpinan satuan kewilayahan yang melanggar dipastikan ditindak tegas.


Untuk mengetahui segala perijinan mulai dari tingkat bawah sampai ke tim gugus tugas Covid-19 pada pelaksanan Motocross dan Gastrack piala Bupati di Bagan Batu (2223/1/2022) awak media online, langsung mengkonfirmasi Ketua IMI Cabang Kabupaten Rokan Hilir (Really Harahap) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui telepon selulernya (28/1/2022), menyampaikan, terkait Ijin Organisasi IMI Riau pada ivent motocross dan Gastrack piala Bupati sudah mendapatkan ijin resmi dari IMI Riau dan juga sudah mendapatkan ijin keramaian dari pihak kepolisian, katanya.


Sehubungan hasil konfirmasi awak media ini kepada Ketua organisasi IMI Cabang Rohil, maka awak media online menghubungi Kasubbag Humas Polres Rohil (AKP Juliandi SH), melalui telepon selulernya (28/1/2022), terkait pemberian ijin keramaian pada ivent motocross dan Gastrack piala Bupati di Bagan Batu, menyampaikan kepada awak media online, bahwa Kasubbag Humas Polres Rohil (AKP Juliandi SH) tidak mengetahui ijin keramaian pada ivent Motocross dan Gastrack tersebut ada atau tidak, katanya.


Awak media online melalui telepon seluler ketua gugus tugas Covid-19 kabupaten Rokan Hilir 08526410xxxx, mencoba berkali-kali menghubungi, namun tidak dapat terhubung, hingga terbitnya pemberitaan ini.


Sementara itu, Nelson Sitanggang (Ayah kandung) Harizki Kurniawan Sitanggang (Korban yang meninggal dunia) saat di hubungi awak media online Jumat, Pukul 10:00 WIB (28/1/2022) menyampaikan, kepada panitia penyelenggara dan panitia pelaksana Perlombaan Motocross dan Gastrack Piala Bupati agar mengevaluasi kegiatan tersebut dan meminta agar panitia bertanggungjawab terhadap kejadian yang telah menimpah putranya “Kami meminta agar mereka memberikan bentuk tanggung jawab seperti asuransi. Pokoknya, panitia jangan lepas tangan,” ucapnya" (Roli )



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top