PPID Pesisir Selatan Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat 2021

0
Penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Sumatera Barat

Pesisir Selatan, CanangNews - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pesisir Selatan berhasil raih peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintah daerah dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Achievement Motivation Person Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

Penghargaan peringkat 1 dengan Predikat Informatif kategori Pemerintahan Daerah tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat di Balai Sidang Hatta - Novotel Bukittinggi, Senin (6/12/2021).

Usai menerima penghargaan tersebut, Junaidi mengatakan, penghargaan yang diraih tersebut merupakan kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berserta seluruh jajaran.

"Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta seluruh jajaran dalam keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Oleh karena itu, jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik kedepannya," kata Junaidi.

Untuk diketahui, PPID Kabupaten Pesisir Selatan telah meraih peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintah daerah tersebut sudah keempat kalinya.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara termasuk segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan pemenuhannya harus bisa diciptakan semua aparatur.

"Ya, segenap aparatur harus mampu memberikan informasi kepada masyarakat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan jika kegiatan tersebut bisa menghasilkan informasi menurut klasifikasi informasi sebagaimana dijelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.

Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut bisa juga dilakukan melalui konten berita, gambar ataupun dalam bentuk video karena itu sangat mendukung sekali dalam membangun dan membentuk masyarakat yang Informatif, namun muatannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si berharap, semoga anugerah yang diberikan bisa menjadi pemicu agar badan dan lembaga publik lebih masif dalam keterbukaan informasi publik.

"Diikuti oleh 394 badan publik untuk 10 kategori menggunakan metode e-monev, visutasi dan presentasi, hari ini tiba saatnya pengumuman dan penyerahan badan publik terbaik, semoga anugerah menjadi triger lebih masifnya keterbukaan informasi publik di Sumbar," jelas Ketua Monev Komisi Informasi Provinsi Sumatera tersebut.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top