Cagar Budaya Bukti Autentik Masa Lampau Yang Harus Dilestarikan

Sikabaluna
0



Bukittinggi Canangnews, Pemerintah kota Bukittinggi akan memiliki Petaturan daerah ( Perda) tentang Cagar  Budaya.


"Kritikan ataupun saran dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi terhadap hantaran Ranperda Cagar Budaya, merupakan pendorong dalam percepatan proses pembahasan produk hukum antara Pemko dengan DPRD Bukittinggi itu."kata Wakil Walikota Marfendi dalam pandangan umumnya terhadap Ranperda,mewakili Wali kota Erman Safar, pada Sidang Paripurna DPRD ,Senin (6/12).


Tanggapan terhadap Fraksi Nasdem PKB, Marfendi menyampaikan, perbedaan jumlah cagar budaya terjadi karena pemeringkatan cagar budaya.


Cagar budaya yang ditetapkan oleh wali kota merupakan cagar budaya tingkat kota, sedangkan cagar budaya ditetapkan Menteri merupakan cagar budaya tingkat nasional.


Dalam paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nur Asra tersebut, Marfendi membacakan tanggapan dari Fraksi PKS dengan menyampaikan, sehubungan landasan filosofi dan sosiologis yaitu secara filosofi, cagar budaya merupakan salah satu bukti peninggalan masa lalu, yang masih bertahan sampai sekarang.

 

Sementara secara sosiologis, dia menyampaikan, Bukittinggi yang pernah menjadi ibukota provinsi dan ibukota negara, banyak memiliki bangunan peninggalan masa lalu yang dikategorikan sebagai cagar budaya.

 

Setelah menanggapi pandangan seluruh fraksi-fraksi di DPRD, sidang yang dihadiri unsur Forkompinda dan para undangan itu, Marfendi mengharapkan sekiranya segenap anggota DPRD dapat menelaah, memberikan masukan berupa dukungan, kritik, saran dan solusi dalam proses pembahasan selanjutnya.


Pimpinan sidang, Nur Hasra sebelum penutupan paripurna mengatakan, setelah paripurna jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi, selanjutnya akan dilakukan pembahasan agar tujuan dari Ranperda tercapai sesuai harapan (KH).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top