Puluhan Kubik Kayu Ilegal Dari Kawasan Hutan Ditemukan Kepolisian Polres Inhu Riau

Rolijan
0

 



Inhu Canangnews com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si turun langsung ke lokasi temuan sekitar 50 M3 (kubik) kayu olahan ilegal yang diduga hasil aktifitas illegal logging dikawasan hutan lindung Kerumutan.


Puluhan kubik kayu olah dalam bentuk papan siap pakai dirakit dengan panjang lebih kurang 300 meter itu ditemukan mengambang dikanal wilayah Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, Kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.IK Melalu Paur Humas Polres Inhu Kamis 18/11/2021 Siang Kepada Awak Media.


kemudian beberapa kilometer dari temuan kayu dalam bentuk rakit, ada juga puluhan kubik kayu dalam bentuk papan. "Sementara, temuan kayu illegal berjumlah sekitar 50 kubik, baik yang dirakit, maupun didaratan atau lokasi pengelohan," kata Kapolres Inhu dilokasi temuan kayu, Rabu 17 November 2021 malam.





Dijelaskan Kapolres, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut Patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau pada hari Senin tanggal 15 November 2021 yang lalu, bahwa ada temuan kayu diduga ilegal disejumlah wilayah di Riau, termasuk Kabupaten Inhu.


" Kemudian, Kapolres Inhu bergerak cepat untuk mencari titik temuan tersebut,"


Benar saja, setelah tim Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila S.I.K.,MM melaku kan Penyelidikab selama dua hari satu malam dan tidur di pondok/ tenda Masyarakat untuk menjaga tananaman sawit atau durian dan menelusuri kanal yang diduga menjadi jalur keluar masuknya para pelaku aktifitas illegal logging tersebut yang mengarah pada kawasan hutan lindung Kerumutan.


Penyelidikan Tim m3mbuahkan hasil, ditemukan lah puluhan kubik kayu olahan yang dirakit mengambang dikanal dengan panjang lebih kurang 300 meter, diduga kayu olahan tersebut akan dibawa keluar lokasi.


Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan juga berbentuk papan dilokasi pengolahan kayu. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.





Untuk mengeluarkan Barang Bukti (BB) membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam dari lokasi temuan ke perairan sungai Indragiri wilayah Desa Redang," ucap Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Intelkam Polres Inhu, Kasat Samapta ,KBO Intelkam Polres Inhu dan Kapolsek Rengat Barat serta sejumlah personel.


Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, lanjut Kapolres, tidak ada seorang pun dilokasi, namun sempai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu, untuk sementara semua BB akan diamankan di Mapolres Inhu." Rol/red


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top