Wakil Bupati Agam Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Agam

0


 

Agam, -Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, di Aula Kantor DPRD Agam, Selasa (5/10/21).

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam, atas perubahan Perda Kabupaten Agam Nomor 11 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, selaku pimpinan rapat mengatakan, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD kali ini, dalam rangka merespon nota penjelaskan Bupati Agam atas Ranperda Kabupaten Agam tentang perubahan Perda nomor 11 Tahun 2016, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, yang disampaikan Wakil Bupati Agam pada tanggal 24 September yang lalu.

“Sesuai dengan tahapannya, pada rapat paripurna kali ini, kita akan mendengarkan pandangan umum dari 7 fraksi DPRD terkait tanggapan tentang nota Bupati Agam yang disampaikan pada paripurna lalu,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ke 7 fraksi DPRD Agam memberikan saran dan pendapatnya masing-masing, atas Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Agam nomor 11 tahun 2016.

Dikatakan, dalam penyusunan Ranperda tentang perubahan Perda ini harus memperhatikan azas penyusunan struktur OPD yaitu, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, ketersediaan aparatur atau SDM di daerah, dan ketercapaian Visi dan Misi Bupati Agam periode 2021-2026.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dan mengajak Pemda bersama-sama mengkaji melalui pembahasan dengan DPRD agar jumlah OPD dapat di rampungkan, sehingga azas penyusunan struktur OPD dapat terpenuhi, terutama mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan SDM yang terbatas.

Selain itu, juga disampaikan, pembentukan dan penyusunan perangkat daerah juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, dan harus berorientasi pada peningkatan pelayanan yang prima.

Serta, perlunya perhatian khusus dan pertimbangan yang matang, karena hal tersebut menyangkut dengan kelembagaan yang mempunyai landasan peraturan dan tugas pokok serta fungsinya masing-masing.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top