Polsek Batang Cinaku Inhu Ringkus Warga Kepayang Sari Pemilik Tanaman Ganja

Rolijan
0


INHU RIAU - Satu Orang warga asal Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, JL alias Jery (31) Tahun terpaksa diamankan Polsek Batang Cenaku, pasalnya, warga itu kedapatan menanam ganja dalam Polybag dikamar mandi dan menyimpan 15,17 gram ganja kering siap edar.


"Jery diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Jumat 15 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB dirumahnya.


Ada dua batang ganja yang ditanam dalam polybag, selain itu Polsek Batang Cenaku juga mengamankan 8 bungkus ganja kering," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Senin 18 Oktober 2021 siang.


Lebih jauh Misran menjelaskan, Jumat 15 Oktober 2021 malam, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang warga di Desa Kepayang Sari menyimpan ganja kering, bahkan sering juga menjual ganja kering.


Respon cepat informasi itu, Kapolsek bersama personel unit Reskrim turun ke Desa Kepayang Sari melakukan penyelidikan dan memastikan informasi itu, Setelah beberapa menit menyelidiki, menuju dan menggerebek sebuah rumah.





Dirumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Jery. Saat digeledah, tim menemukan 8 paket ganja kering siap edar dengan berat 15,17 gram, Tidak hanya itu, tim juga menemukan 2 batang ganja yang ditanam dalam polybag, disimpan dikamar mandi.


Mendapatkan narkotika jenis tanaman itu, laki-laki pencinta ganja tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku beserta barang bukti ganja untuk penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka dan barang bukti, termasuk handphone milik tersangka dan uang tunai Rp 32 ribu hasil penjualan ganja saat ini telah diamankan di Polsek Batang Cenaku," ujar Misran."



Prawarta : M.e.Samosir


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top