Pengedar Sabu Asal Lirik Inhu Riau Di Bekuk Polsek Pasir Penyu

Rolijan
0


Cananangnews.com - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pengedar Narkoba, yakni DI alias Dimas (31) warga asal Lirik, buktinya dari dalam tasnya, ditemukan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 4,95 gram.


Dimas diringkus unit Reskrim, Sabtu 28 Agustus 2021 malam, pukul 21.30 WIB di Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu ketika dia sedang duduk menunggu pelanggannya.


"Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui 2 paket sabu-sabu itu miliknya untuk dijual," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 1 September 2021 siang.


Dijelaskannya, Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 20.10 WIB, salah seorang personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi dan peredaran Narkoba di Kelurahan Sekar Mawar.


Selanjutnya, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman, SH mengintruksi kan Panit Reskrim Ipda Dahniel S Panjaitan S.Sos dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.


Hasil penyelidikan terfokus pada seorang laki-laki yang sedang duduk dipinggir jalan H Subrantas Kelurahan Sekar Mawar, gerak-geriknya sangat mencurigakan, tim langsung mengamankan laki-laki Tersebut 


Ketika digeledah, dalam tas selempang yang sedang dipakai pemuda itu ditemukan 1 dompet kecil berisi 2 paket sabu-sabu siap edar ukuran sedang.


Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klep kecil, sendok pipet dan barang lainnya berkaitan dengan aktifitas peredaran Narkoba.


Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya untuk dijual kembali, sabu dipasok dari seorang temannya.

Tim langsung memburu pemasok sabu untuk Dimas, Namun tim tidak berhasil ditemukan, kabarnya sudah melarikan diri.


"Identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, telah masuk pula dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu," pungkas Misran.(Rol)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top