Tegak kan Perbup Nomor 63 Polsek Lirik Tingkatkan Oprasi Yustisi

Rolijan
0

 



Canagnews.com - Untuk Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, dan menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang prorokol kesehatan dan asanksi bagi pelanggar, Polsek Lirik terus meningkatkan jadwal patroli dan Razia yustisi.


Selasa 3 Agustus 2021 pagi, Polsek Lirik Melaksanakan operasi yustisi sambil berpatroli dan sosialisasi tentang Prorokol Kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat disejumlah titik Rawan pelanggaran Prokes dan kerumunan Orang banyak, Seperti pasar, kedai kopi serta tempat usaha lainnya.


"Saat operasi yustisi di Lirik, belasan warga pelanggar Prokes terjaring," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Selasa siang.


Lebih Rinci Misran menjelaskan, belasan warga pelanggar Prokes yang terjaring tersebut diberi beberapa jenis sanksi, diantaranya teguran lisan sebanyak 18 orang, teguran tertulis sebanyak 11 orang dan teguran terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau Prokes lainnya 1 orang.


"Operasi ini berjalan lancar, aman dan tertib serta selalu mengedepankan Prokes, bahkan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat," ucap Misran"(*)


Sumber : Humas Polres Inhu 


Editor : Rolijan

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top