PPKM Mulai Diberlakukan, Pemko Bukittinggi Bahas WFH

0




Bukittinggi– Pasca penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 6-20 Juli 2021, Pemko Bukittinggi mengeluarkan kebijakan pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemko setempat.


Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bukittinggi, Nomor: 800/15/III-BKPSDM/2021. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan 75 persen ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi menjalankan tugas kedinasan di rumah dan 25 persen menjalankan tugas kedinasan di kantor.


“SKPD yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan,” terang Wako usai rapat bersama Forkopimda Bukittinggi di Balaikota Bukittinggi, Selasa (6/7).


Dikatakan Wako Erman  Safar, bagi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, badan dan dinas tetap menjalankan tugas di SKPD masing-masing dengan ketentuan. Pejabat eselon II dan III berdinas seperti biasa. Sementara, pejabat eselon IV dapat bekerja dari rumah sesuai kebutuhan.


Adapun bagi pelaksana/ tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung, seperti petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lainnya.


“Terhadap Kepala Sekolah SMP/ SD/ TK dan tenaga kependidikan, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk para guru, dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai kebutuhan UPTD,” jelasnya.


“Namun, khusus bagi ASN/ tenaga kontrak yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti jantung, ginjal, paru-paru, asma dan lainnya dapat melaksanakan tugas dari rumah. Hanya saja, harus menyertakan surat keterangan dokter pemerintah. Penerapan kerja dari rumah juga meliputi bagi ibu hamil dan menyusui,” lanjutnya.

 

Dalam edaran itu, wako juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara/ tenaga kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan ke luar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/ tenaga kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.


“Seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan peserta agar dibatalkan, terkecuali apabila tingkat urgensinya sangat tinggi,” tambah wako.


Kemudian, kata wako, ketentuan bekerja dari rumah tersebut akan dievaluasi seiring perkembangan terakhir tingkat penyebaran Covid-19 di kota itu. (Nas)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top