Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak Tiri

0
Tim Opsnal Macan Kumbang Bersama Tersangka Pencabulan


Painan, CanangNews
- Entah setan apa yang merasuki Guswendri (49), seorang guru ngaji di Kabupaten Pesisir Selatan, sampai tega mencabuli anak tirinya. Pelaku diduga melakukan pencabulan berulang kali terhadap korban berinisial SP, yang diketahui masih di bawah umur.


Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose ketika dihubungi wartawan melalui telepon mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Selasa (13/7) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah pihak korban melapor ke Mapolres setempat.


Atas dasar laporan tersebut dan dengan berdasarkan bukti yang cukup bahwa pelaku diduga telah melakukan pencabulan, sehingga penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/44/VII/2021/RESKRIM tanggal 13 Juli 2021.


“Pelaku ini merupakan warga Kenagarian Kapujan, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia kita bekuk saat berada di rumahnya,” kata Hendra Yose


Hendra Yose mengatakan, menurut keterangan dari pihak keluarga korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka tersebut, diketahui setelah ada kecurigaan dari keluarga terhadap tubuh korban yang tidak selayak anak-anak seperti halnya dengan yang lain.


Lebih lanjut, bahwa korban ini merupakan anak tiri dari pelaku, yang mana perbuatan tidak senonoh tersebut telah dilakukannya secara berulang kali mulai dari tahun 2015, di rumah nenek korban di daerah itu.


“Menurut dari keterangan pihak keluarga, korban ini merupakan anak tiri dari tersangka yang telah dilakukan secara berulang kali,” katanya.


Saat ini, Hendra Yose mengatakan, pelaku telah dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses penyidikan perkara, yang dijerat sesuai dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak dan pasal 82, UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak.


“Atas perbuatanya, tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta,” ujarnya. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top