DPRD Sahkan Ranperda Perubahan atas Perda RTRW Kabupaten Agam

0


Agam, -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam tahun 2010-2030 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diperoleh seteleh penyampaian pendapatan akhir seluruh Fraksi di DPRD Agam dan penandatanganan persetujuan bersama pada rapat paripurna yang digelar pada Jumat (16/7).

Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan Nahar saat memimpin rapat menuturkan hingga disetujuinya Ranperda atas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Agam 2010-2030 menjadi Perda, setidaknya sejumlah tahapan pembahasan telah dilalui.

“Setelah mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi DPRD Agam terhadap nota penjelasan Bupati Agam tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW, maka hari ini disepakati menjadi Perda Nomor 13 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Agam 2010-2030,” ujarnya.

Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, imbuhnya, maka pembahasan tingkat 1 selesai diselenggarakan. Pembahasan dilanjutkan ke tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dan penandatangan kesepakatan bersama.

“Selanjutnya, dari semua masukan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi, kiranya dapat dijadikan bahan rumusan untuk penyempurnaan,” ucapnya.

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah dalam sambutannya menyampaikan perubahan RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030 merupakan upaya penyempurnaan pedoman pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

“Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengantisipasi bencana dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.

Sementara tujuan perubahan, sambung wabup, yakni merumuskan kembali arahan perwujudan tata ruang wilayah dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan-perubahan yang terjadi, baik bersifat eksternal maupun internal wilayah.

Lebih jauh disampaikan, dengan perubahan Perda RTRW Kabupaten Agam, keberadaan penataan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang bisa terwujud.

“Terpenting terwujudnya penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ditambahkannya, sebagai tindak lanjut dari disahkannya Ranperda Perubahan Perda RTRW Kabupaten Agam, maka pihaknya akan menyampaikan hasil tersebut ke Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi.

“Sesuai amanat perundangan-undangam, hasil ini akan dibawa ke gubernur untuk dievaluasi, baik teknis, material maupun legalitas,” ujarnya. (AY)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top