Camat Lubeg Sosialisasikan SE Walikota Padang tentang PPKM Berskala Mikro

0

Padang, CanangNews - Pemerintah Kota Padang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota  No.400.599/BPBD-pdg/VII/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.


Untuk mengaktifkan upaya ini. Camat Lubuk Begalung Heriza Syafani SSTP MPA menyosialisasikan SE tersebut di aula lantai 3 Kantor Camat Lubuk Begalung, Kamis, (8/7/2021). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Danramil 04 Lubuk Begalung Kapten Amri. A, Kapolsek Lubuk Begalung diwakili oleh Kanit Binmas AKP Syafri. M , Sekcam Lubeg, Lurah-Lurah se Kecamatan Lubeg, Babinsa dan Bhabinkantibmas se Kecamatan Lubeg, Kepala Dinas Perdagangan diwakili oleh Kabid Pengawasan Kota Padang, dan Kabag Pembangunan. 



Dalam sosialisasi ini,Heriza mengatakan bahwa PPKM Mikro di Kota Padang sudah mulai di berlakukan dari tanggal 8 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Padang No.400.599/BPBD-pdg/VII/2021, tentang penetapan kembali PPKM Mikro untuk Kota Padang, karena Kota Padang termasuk 4 daerah di Sumbar berdasarkan Instruksi Mendagri untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.



Dalam kesempatan itu Heriza menjelaskan bahwa SE PPKM Mikro , memberlakukan pembatasan jam operasional. Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 17.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 25% dan  penerapan Prokes yang lebih ketat. Sekolah dilaksanakan secara daring, kemudian rumah ibadah boleh melaksanakan kegiatan ibadah dengan menjaga jarak 1 meter.



Mengenai pelaksanaan kegiatan Shalat Idul Adha hanya boleh di laksanakan di masjid dengan prokes yang ketat serta menjaga jarak 1 meter. Sedangkan untuk pelaksanakan Qurban dibolehkan dan panitia Qurban mengantarkan langsung daging ke rumah rumah warga. Dan beberapa point lagi yang menyangkut bidang seni budaya, transportasi serta pariwisata yang di atur dalam SE Walikota tersebut. 




Heriza juga menegaskan,"Apabila ada pelanggaran oleh masyarakat dan pelaku usaha yang terjadi di lapangan, kita langsung melakukan tindakan dan sanksi yang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," ujarnya. 



Sejalan dengan itu, Danramil Lubeg dan Kapolsek  menyampaikan sangat mendukung sekali SE Walikota Padang tentang Pengetatan PPKM Mikro demi putusnya mata rantai penyebaran Covid 19 ini di Kota Padang Khususnya dan Indonesia  Umumnya dan juga mengajak bersama sama untuk melakukan vaksin di Puskesmas terdekat.



Setelah acara sosialisasi tsb, Camat Lubeg langsung mengadakan sosialisasi ke lapangan dengan menggunakan Mobil Info Kota Dinas Kominfo Padang ke tempat tempat pelaku usaha, pasar pasar tradisional , Mesjid dan Mushola di lingkungan Kecamatan Lubeg. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top