BUPATI DAN DPRD TANAH DATAR SEPAKATI RANPERDA RPJMD TAHUN 2021-2026

0




Batusangkar ChanangNews.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026 dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Tanah Datar, Kamis (22/7) di ruang sidang utama, Pagaruyung

 

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu  diadampingi, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani Sekretaris Dewan Elizar, bersama 27 orang Anggota, dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Plh Sekda Edisusanto, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan OPD.

 

Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu  sampaikan Penetapan RPJMD 2021-2026 telah dirumuskan di masing-masing komisi dan melalui tahapan pembahasan melalui tim pansus, tim ranperda serta koordinasi dengan seluruh opd terkait.

 

Dikatakan Rony Mulyadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik.

 

“ Pada hari ini akan dilaksanakan pengambilan keputusan bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 untuk dijadikan peraturan daerah dan selanjutnya untuk  disampaikan kepada Gubernur  dalam rangka evaluasi Ranperda sesuai dengan ketentuan pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” sampai Rony Mulyadi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dedi Irawan sampaikan hasil pembahasan bersama dengan Tim Ranperda RPJMD 2021-2026 dengan beberapa catatan diantaranya untuk kinerja pendapatan daerah kedepannya lebih mengoptimalkan retribusi dan pajak berdasarkan NJOP, peningkatan ekonomi diharapkan ketersediaan sarana dan prasarana seperti irigasi, ketersediaan pupuk dan akses jalan.

Selanjutnya, dibidang pendidikan diharapkan, insprastruktur harus memadai untuk menghasilkan SDM yang ungggul,bidang pariwisata agar mengoptimalkan pengelolaan destinasi wisata.

Diakhir pendapat komisi, Dedi juga sampaikan ucapan terimaksih kepada semua pihak yang telah ide, saran dan masukan dalam mereumuskan Ranperda RPJMD 2021-2026 untuk dapat di laksanakan guna pembanguan kabupaten Tanah Datar lima tahun kedepan.

 

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan dengan telah disepakati bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 ditetapkan menjadi Peraturan daerah melalui proses yang panjang, untuk itu kami sangat mengapreasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD yang terhormat selama pembahasan yang telah bekerja tanpa mengenal lelah bersama tim Ranperda pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait, terutama dalam mewujudkan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dalam rangka mewujudkan visi kabupaten tanah datar tahun 2021-2026 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani Yang Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.

 

“Terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh komponen masyarakat kabupaten Tanah Datar atas dukungan dalam tahapan  RPJMD, selanjutnya kami telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran penyempurnaan ranperda ini, baik secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah,” sampai Bupati.

 

Diakhir arahannya, Bupati juga harapkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026 kepada Organisasi perangkat daerah segera menyiapkan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan kewenangan masing-masing berpedoman kepada RPJMD Tahun 2021-2026 dan kepada seluruh komponen masyarakat kabupaten tanah datar untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini.erie


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top