Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 212 PNS, Bupati Agam Harap Pelayanan Pada Masyarakat Jadi Lebih Baik

0


 Agam, -Pemerintah Kabupaten Agam melanjutkan penyerahan SK kenaikan pangkat PNS, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Rabu (2/6).

Sebelumnya, SK kenaikan pangkat ini sudah diserahkan kepada 100 PNS, Senin (31/5) kemaren. Hari ini diserahkan kepada 212 PNS, yang dibagi dua sesi.

SK kenaikan pangkat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, yang disaksikan Asisten III Setdakab Agam, Junaidi, Kepala BKPSDM Agam, Budi Perwira Negara dan pimpinan OPD lainnya.

Andri Warman mengucapkan selamat kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini. Meski penyerahannya terlambat, ia harap mereka memaklumi kendala yang dialami.

“Walau sudah naik pangkat, tapi kita juga harap PNS di Agam agar dapat meningkatkan pendidikannya, supaya kualitas kinerja juga menjadi lebih baik,” sebutnya.

Terkait hal ini, katanya, Pemkab Agam bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk menampung PNS Agam dalam melanjutkan pendidikan diantaranya, IAIN Bukittinggi, UNP, Universitas Muhammadiyah dan lainnya.

“Kita menganjurkan PNS untuk meningkatkan pendidikan, supaya kualitas kinerja juga meningkat. Karena pemerintah itu melayani, bukan minta dilayani,” tegas bupati.

Ia berharap, dengan telah diserahkannya SK kenaikan pangkat ini, pelayanan kepada masyarakat juga menjadi lebih baik. Serta tidak cepat merasa puas dengan apa yang sudah didapat.

“Kita ingin PNS Agam punya target dalam bekerja, tentu menyangkut capaian pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, untuk jadikan Agam lebih maju,” pungkasnya.

Kepala BKPSDM Agam, Budi Perwira Negara dalam laporannya menyampaikan, PNS yang menerima SK kenaikan pangkat pada periode 1 April 2021, sebanyak 312 orang.

“Dari jumlah PNS yang menerima SK kenaikan pangkat periode ini, golongan I sebanyak tiga orang, golongan II 42 orang, golongan III 248 orang dan golongan IV 19 orang,” terangnya.

Dijelaskan, penyerahan SK kenaikan pangkat periode ini alami keterlambatan, mengingat kondisi masih pandemi Covid-19, serta terjadinya perubahan sistem kenaikan pangkat, yang semula dikelola secara manual sekarang diproses melalui online. (AY)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top