Diminta Dengan Hormat Bapak Kapolda Riau Tindak Tegas Penampung CPO Ilegal Di Desa Japura Inhu.

Canang Riau
0

 


Riau - Diminta Bapak Kapolda Riau Tindak Tegas Aktivitas Diduga Usaha ilegal Crude palm Oil ( CPO ) ilegal Di Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten paten Indragiri Hulu Riau diduga Milik inisial (e) Saat Dikonfirmasi Awak Media Mempertanyakan Aktivitas kepada Anggota Kerja Di lokasi Gudang CPO, Sabtu 17 Januari 2026.


Ketika Awak Media Menanyakan Kepada Para Pekerja apakah Ada No Kontak tlp inisial ( e ) tersebut untuk di Konfir Masi terkait Pemilik Penampungan CPO tersebut dengan Jawabpan tidak ada Pak tutur nya.

Nampung Crude Palm Oil (CPO) ilegal, termasuk gudang penimbunan atau penadah CPO curian ("kencing" CPO), diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.


Berikut adalah landasan hukum utama yang menjerat penampung CPO ilegal:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (diubah dengan UU Cipta Kerja): Pasal 111 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari pencurian (termasuk TBS dan CPO) dapat dipidana.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 480: Mengenai tindak pidana penadahan, yaitu membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut disangka berasal dari tindak kejahatan.


Sanksi Pidana: Pelaku penampungan, pembeli, dan pengangkut CPO ilegal dapat terancam hukuman penjara dan denda yang mencapai Rp10 miliar. 

Poin-Poin Penting Terkait Penindakan:

Modus Kencing CPO: Gudang-gudang ilegal seringkali menjadi tempat penampungan hasil "kencing" atau pengurangan muatan CPO dari truk tangki secara tidak sah.


Dampak Hukum: Penampungan CPO tanpa izin (ilegal) sering dikaitkan dengan tindak pidana pencurian sawit, yang diatur juga dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.


Kasus Gudang Ilegal: Aparat penegak hukum (APH) kerap diminta menindak tegas gudang penampungan CPO di berbagai wilayah (seperti di desa Japura kecamatan lirik Inhu , ) yang beroperasi tanpa izin resmi dan dapat merugikan Negara. 


Secara ringkas, penampung CPO ilegal dijerat dengan kombinasi UU Perkebunan dan KUHP (Pasal Penadahan) dengan risiko denda hingga Rp10 Miliar. 


Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu Ketika Di Konfirmasi Melalui Pesan Wes af ,pribadi nya dengan balasan , iya bg Kita telusuri dilapangan Dengan Anggota jelas nya.


Dengan adanya Aktivitas CPO ilegal tersebut Diduga oknum Wartawan Inhu inisial (Nanda) berupaya Menghubungi Awak Media Untuk Mediasi, dan Menulis kan Pesan Bahwa mengatasnamakan/ mencatut Polres Inhu Untuk Merangkul Pak Rolijan pesan nya melalui pesan wesaf nya.


Adapun perbuatan oknum wartawan tersebut telah Mencedrai Provesi wartawan Seolah olah Membekap Adanya Usaha ilegal diduga pekerjaan Melawan hukum, Dalam aktivitas Penampung CPO Ilegal ." ( Rolijan )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top