Satresnarkoba Pasbar Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0


 

Pasaman Barat, -Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, menangkap tiga orang warga setempat, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol I jenis ganja kering.

"Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di Jorong Batang Lingkin Nagari Air Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, melalui Kasat Narkoba IPTU Eri Yanto.

Ditangan pelaku didapat satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam, satu unit handphone dan uang sebanya Rp 50000.

Dijelaskan, Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto SH melakukan penyelidikan(29/6/2021) Selasa. Sekira pukul 23.15 wib tim mengamankan dua orang diantaranya, EM dan IL.

"Setelah dilakukan pengembangan dan menurut keterangan EM bahwa Barang bukti ganja tersebut dibeli dari seorang bernama Panggilan RN didaerah Muaro Kiawai Kec Gunung Tuleh Kabupaten  Pasaman Barat," ujarnya.


Kemudian, pada hari Rabu tanggal (30/6/ 2021) sekira pukul 00.30 Wib tim berhasil mengamankan RN. Ditangan RN, didapat barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket dibungkus plastik warna biru.


"Selanjutnya ketiga orang pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk di proses sesuai  hukum yang berlaku. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara," tukasnya. (Robi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top