Pendaftaran bakal calon wali nagari |
Parit Malintang, CanangNews - Tahapan pemilihan wali nagari (pilwana) serentak pada 29 nagari di Kabupaten Padang Pariaman sudah memasuki penutupan pendaftaran bakal calon, Jumat (18/6/2021) sore kemarin. Tercatat sebanyak 167 bakal calon yang mendaftarkan diri.
Kepala Dinas Penberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman Erman S Sos MM yang dihubungi CanangNews melalui Kepala Bidang Pembinaan Desa Dion Pranata SSTP, Sabtu (19/6/2021), menyebutkan, proses pendaftaran selama 10 hari pada masing-masing nagari berlangsung lancar dan tertib.
Berikut jumlah bakal calon yang mendaftar di masing masing nagari:
1. Sintuk 4 orang
2. Toboh Gadang 4 orang
3. Ulakan 6 orang
4. Sunua 4 orang
5. Sicincin 10 orang
6. Sungai Asam 4 orang
7. Lubuk Pandan 9 orang
8. Parit Malintang 6 org
9. Pakandangan 7 orang
10. Koto Tinggi 5 orang
11. Kapalo Hilaalang 7 orang
12. Sungai Sariak 6 orang
13. Balah Aie 4 orang
14. Lareh Nan Panjang 5 orang
15. Koto Baru, 3 orang
16. Koto Dalam 5 orang
17. Batu Kalang 7 orang
18. Campago 3 org.
19. Sikucur 8 orang
20. Limau Puruik 3 orang
21. Kudu gantiang 4 orang
22.Gunung Padang Alai 8 orang
23. Pilubang 12 orang
24. Kuranji Hilir 8 orang
25. Kuranji Hulu 3 orang
26. Malai V Suku 3 orang
27. Gasan Gadang 5 orang
28. III Koto Aur Malintang Selatan 8 orang
29. III Koto Aur Malintang Utara 4 orang
Dion menambahkan, tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari (19 Juli – 8 Juli 2021), pemberitahuan hasil penelitian (9 Juli 2021), perbaikan dan pengembalian berkas pencalonan (12 – 15 Juli 2021), penelitian terhadap berkas perbaikan persyaratan calon (16 – 19 Juli 2021) serta pengumuman hasil penelitian kelengkapan keabsahan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon wali nagari serta menerima masukan dari masyarakat atau bakal calon wali nagari (26 – 28 Juli 2021).
Tahapan penting selanjutnya, ulas Dion, seleksi tambahan jika bakal calon wali nagari yang dinyatakan lulus memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi calon wali nagari lebih dari 5 (lima) orang: pelaksanaan uji kompetensi dan wawancara (9 – 16 Agustus 2021), pengumuman hasil seleksi tambahan (18 – 20 Agustus 2021), penetapan calon wali nagari yang berhak dipilih (30 Agustus 2021), penetapan nomor urut calon wali nagari (31 Agustus 2021) serta pengumuman nama dan nomor urut calon wali nagari (1 – 7 September 2021);
Setelah itu, pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) (8 – 14 September 2021), bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara (15 – 28 September 2021), proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (8 – 14 September 2021), validasi kesesuaian nomor urut, foto dan nama calon wali nagari pada desain surat suara (8 – 17 September 2021), produksi, sortir dan pelipatan surat suara (20 September – 19 Oktober 2021), distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ke tempat pemungutan suara (TPS) (20 – 29 Oktober 2021).
"Ibsyaa Allah, hari-H pemungutan suara pilwana serentak kita jadwalkan pada hari Rabu 31 Oktober 2021," kata Dion mengakhiri pembicaraan. (Zakirman Tanjung)